75 Pelanggar Terjaring Saat Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Kayuringin

- Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Bertempat di depan Gedung Balai Rakyat Jl. Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, tim gabungan menggelar operasi non yustisi, 75 pelanggar terjaring saat operasi.

Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Sebelum operasi petugas gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Lurah Kayuringin Jaya Bpk. Ricky Suhendar.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik, Pemkab Bekasi Tertibkan Bangunan Liar Kalimalang

Tampak hadir Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, SE, M.Si, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, SH; Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi; Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP, SH;
5. Kasie Pemtibum Kel. Kayuringin Jaya Bpk. Alfian Bayu, ST; Bpk. M. Miftahul Munir, S.Sos (PPNS); Bhabinkamtibmas Kel. Kayuringin Jaya Aipda Yugo. AD;
8. Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Trisno; Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Darjo.

Sejumlah personil dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; Staff Kelurahan Kayuringin Jaya 10 personil dikerahkan saat operasi tersebut.

Sejumlah warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas

Baca Juga :  Kesbangpol Kabupaten Bekasi Pastikan Warga Asing Tidak Masuk DPT

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat
Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Viral! Ratusan Warga Grudug Rumah H. Ajan, Desak Maju Lagi di Pilkades Cipayung 2026
900 Lansia Bekasi Unjuk Bakat, Pemkot Buktikan Usia Bukan Halangan untuk Tetap Berkarya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42 WIB

Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:55 WIB

Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat

Berita Terbaru