Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM pada Sektor Usaha

- Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 202’1 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -’19), dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi PemberlakuanPembatasan Kegiatan di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Civid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut :

Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, Kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:

1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB;

2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB;

4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Terus Berlanjut, Antrian Pembelian Beras Berjalan Tertib Dan Lancar

6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan20.00 WIB;

8. Arena Permainan AnaUGelanggang Permainan Mekanik mulaipukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dlneralmakan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB,diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/ drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk RumahMakan/Restoran/Usaha dluar Mall)

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan livemusic tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box/ Hampers, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan,’

Baca Juga :  JMSI Sambut Tegasnya Polri: Stop Kekerasan terhadap Wartawan

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan

Berita Terbaru