Pemkot Bekasi Terapkan Pegawai Bisa Bekerja di Rumah

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN. Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini melalui Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 menjadi pedoman perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparaturnya dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

Keluarnya surat edaran Wali Kota Bekasi ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menerima Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan pengaturan sistem kerja pegawai Pemkot Bekasi bukan berarti libur melaksanakan tugas.

“Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia libur. Perangkat daerah juga menindaklanjuti edaran berupa pembagian tugas,” kata Sajekti Rubiyah, Selasa, (17/3/2020).

Karena kata Sajekti, surat edaran ini juga tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan karena masih menyisakan aparatur yang bekerja di kantor selevel dua orang pejabat struktural dan level dibawahnya.

Baca Juga :  Ditpolair Polda Jabar Gelar Operasi Gabungan di Perairan Cirebon

“Masih ada yang dikantor terutama jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terhambat dan ditindaklanjuti berupa surat perintah pembagian tugas waktu kedinasan,” ungkapnya.

Untuk ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di dalam lingkungan rumah atau tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya pada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan sarana media online.

“Pembatasan mobilitas masyarakat juga mulai diterapkan bagi pelajar se-Kota Bekasi dan sekarang bagi aparatur. Ini sekali lagi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” imbuh Sajekti.

Baca Juga :  Kadin Kabupaten Karawang Bersama KKPI Helat Sosialisasi Tindakan Perdagangan

Namun pembagian tugas kedinasan kantor dan di rumah bagi aparatur ini juga disesuaikan dengan kondisi kesehatan aparatur sendiri. Bagi aparatur yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan atau suhu tubuh di atas 37.5 derajat Celcius dapat bekerja di rumah atau tidak hadir di kantor.

“Surat edaran ini diberikan kepada para kepala Perangkat Daerah Se-Kota Bekasi agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) masih tetap akan dikeluarkan pada kurun waktu tersebut,” pungkas Sajekti.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !