12.892 Pengendara Terjaring dalam Operasi Patuh Lodaya di Dua Polres Cirebon

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2019 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Operasi Patuh Lodaya 2019 di Polres Kota dan Kabupaten Cirebon menjaring sebanyak 12.892 pelanggar lalu lintas. Tahun ini, secara umum di Polres Cirebon Kota untuk tilang sebanyak 4.065 perkara dan teguran sebanyak 2.275 perkara. Menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan tilang 4.157 perkara dan teguran 2.166 perkara.

Sementara di Polres Cirebon dalam operasi yang digelar selama 11 hari itu telah menindak sebanyak 6.552 pelanggar yang didominasi oleh pengendara sepeda motor yakni sebanyak 5.424 pelanggaran.

Baca Juga :  Operasi Cipta Kondisi Polsek Cirebon Utbar, 20 Pelanggaran Terjaring

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Fitra Zuanda mengimbau, kepada orang tua agar mengingatkan anaknya untuk mematuhi peraturan lalu lintas terlebih pada usia dini, karena yang melakukan pelanggaran di Kota Cirebon didominasi oleh anak-anak usia dibawah 17 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta kepada orang tua tidak izinkan anaknya membawa kendaraan kalau belum memenuhi syarat usia,” katanya, Jumat (13/9/2019).

Ia mengatakan, tahun ini usia pelaku pelanggaran lalu lintas antara 0-15 tahun yang ditindak mengalami peningkatan atau sebanyak 555 orang dan sebanyak 166 orang pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Jasa Marga Gelar Fun Rally Tertib Berlalu Lintas 2018

“Jika terpaksa, anak agar diantar, tidak membawa sepeda motor sendiri. Lebih baiknya, menggunakan kendaraan umum. Keberhasilan operasi patuh bukan hanya banyaknya tilang, tapi seberapa banyak menyelamatkan warga Kota Cirebon dari kecelakaan,” ungkapnya.

Sementara itu Waka Polres Kabupaten Kompol Ricardo Condrat Yusuf mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak yakni tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan knalpot standar. Usia pelanggar lalu lintas di wilayahnya rata-rata berusia 15-25 tahun.

Baca Juga :  PGI Kota Bekasi Mengadakan Launching PiPI ; Perempuan Harus Pintar dan Benar

Namun, ia tidak menampik jika usia dibawah umur oun masih banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Yang paling banyak pelanggaran yaitu tidak memakai helm, lalu tidak memiliki SIM, dan lainnya. Anak di bawah umur pun masih banyak yang menggunakan sepeda motor,” pungkasnya.

(uan/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru