Ajukan 12 Raperda Masuk Propemperda, Aceng Desak Pengesahan Raperda RPJMD

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Rapat Paripurna DPRD Kuningan.

i

Rapat Paripurna DPRD Kuningan.

RJN, Kuningan – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diusulkan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Kuningan. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Selasa (14/5/2019), yang dihadiri langsung Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Ke-12 materi Raperda itu adalah tentang RPJMD Kuningan tahun 2018-2023, Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Linggajati Kuningan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Pencabutan 3 Perda yang mengatur Desa, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Kemudian, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kuningan, Kepemudaan, Izin Mendirikan Bangunan, Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kuningan tahun 2018, Perubahan APBD Kunignan tahun 2019, APBD Kuningan tahun 2020, dan Perubahan atas Perda No 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paripurna hari ini adalah dalam rangka penetapan program peraturan daerah atau Propemperda Kabupaten Kuningan tahun 2019. Hal ini sesuai amanat perundang-undangan bahwa penyusunan Propemperda kabupaten dilaksanakan oleh DRPD kabupaten dan bupati,” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam sambutannya.

Baca Juga :  Update : Lalin Pukul 11.00 WIB: Rekayasa Lalin Yang Berlaku di Jalan Tol Japake Arah Cikampek

Menurutnya, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam rangka perencanaan pembentukan peraturan daerah tahun 2019, baik dari eksekutif maupun legislatif telah diajukan dalam bentuk Propemperda.

“Khusus terkait Raperda RPJMD Kuningan tahun 2018-2023, kami memohon kepada DPRD yang terhormat. Karena kita dibatasi oleh ruang dan waktu, dimana Raperda RPJMD ini harus kita sahkan, kita resmikan maksimal enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati, saya ingat waktu itu dilantik pada tanggal 4 Desember 2018, enam bulannya berarti sampai tanggal 4 Juni sehingga hanya memiliki waktu tinggal 20 hari-an lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Asda II Inayatullah Buka Workshop Berharap APBD Akan Memiliki Dapak Langsung Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Sebab jika Raperda RPJMD tidak segera disahkan, kata Aceng, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi jika melewati waktu yang telah ditentukan. Namun Ia juga sangat apresiasi, dengan ditetapkannya program peraturan yang diajukan oleh eksekutif maupun legislatif, hal ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kamajuan dindaerah khususnya dari sisi regulasi.

“Saya berharap semoga rancangan-rancangan peraturan nanti akan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, dan diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dan dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat,” tutupnya.

DPRD Ajukan 3 Raperda Inisiatif
Sementara itu DPRD Kabupaten Kuningan resmi mengajukan tiga Raperda inisiatif. Ketiga Raperda inisiatif itu terkait Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Tata Ruang Hutan, dan Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  Wawalkot Bekasi Tinjau Keadaan Objek Wisata Hutan Bambu

Juru Bicara DPRD Kabupaten Kuningan, Udin Burhanudin dalam keterangan persnya menyampaikan, kedua Raperda inisiatif merupakan ide langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos, dan sudah dimasukan dalam Propemperda tahun 2018 tapi belum sempat dibahas.

“Selain itu, kami juga mengusulkan Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan. Peraturan ini perlu diubah untuk mengantisipasi terjadinya perubahan komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) hasil Pemilu Legislatif 2019,” ujarnya.(ndri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB