RJN, Purwakarta– Bantuan Keuangan ( Bankeu ) bersumber APBD II Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran ( TA ) 2018 untuk kegiatan peningkatan jalan lingkungan Desa Kertasari, Kecamatan Bojong bakal menuai masalah. Dugaan kuat terkait dengan penyimpangan proyek bantuan pemerintah tersebut diketahui setelah hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dari Bankeu senilai Rp. 450 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Bankeu senilai Rp. 450 juta yang dialokasikan untuk peningkatan jalan lingkungan dan tembok penahan tanah ( TPT ) di Kp Kertasari sampai dengan Kp Cirateun Desa Kertasari Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Telah ditemukan kelebihan pembayaran volume pekerjaan pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp. 3.094.000 dan TPT sebesar Rp. 76.762.400, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 79.856.400. Dengan begitu, dugaan telah terjadi penyimpangan terjadi sejak awal pekerjaan sampai dengan jadwal waktu pekerjaan usai, sehingga berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan hal itu, Kades Kertasari Padilah ketika dimintai keterangan mengakui dengan temuan BPK menyangkut pekerjaan jalan lingkungan dan TPT. Bankeu tidak dikerjakan oleh pihak desa,tapi pemborong yang mengerjakan sudah ditentukan, yaitu Ibu Erna.
Namun, kata Padilah, dirinya tidak berhubungan langsung dengan pemborong bernama Erna, akan tetapi melalui pihak lain. Terkait dengan temuan BPK ini, dirinya terus terang mengaku kapok, bahkan tawaran Bankeu di tahun 2019 ini, sementara ditolak sebelum persoalan ini terselesaikan.
Mengingat kata dia,status temuan BPK yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 79.856.400 belum jelas, kalau dirinya harus menganti uang tersebut sangat tidak mungkin karena. Makanya meminta kepada pihak pemborong untuk menyelesaikan agar mengembalikan kelebihan pembayaran peningkatan jalan lingkungan tersebut. “Dapat darimana uang sebesar itu, satu juta saja saat ini saya ngak punya, apalagi harus menggembalikan yang nilainya cukup besar, “ ujar dia, Jumat ( 3/5/2019).
Namun kata dia, sudah meminta kepada pihak pemborong, dan informasinya pemborong akan bertanggungjawab terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan jalan lingkungan sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 10 Mei 2019 nanti.
Sementara itu, Herman Budi aktivis anti korupsi Jakarta mengatakan terkait dengan temuan BPK jangan dianggap enteng, bagaimanapun juga patut diduga sudah ada upaya penyalagunaan dana bantuan sehingga berpengaruh pada hasil pekerjaan. Kendati kata dia, atas temuan kelebihan pembayaran colume pekerjaan dianjurkan harus dikembalikan ke negara, namun tidak begitu saja menghilangkan kasus pidana korupsinya.
” Kalau begitu enak dong, melakukan korupsi kalau ketahuan lalu dikembalikan tanpa memproses hukum pidananya. Jika ada kasus temuan kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan oleh BPK , berarti sudah ada upaya untuk mencuri uang rakyat. Cuma baru ketahuan setelah ada pemeriksaan. dan sebaiknya bankeu jangan dijadikan bancakan, harus dialokasikan dengan baik dan benar sesuai aturan, ” ujar Herman. (dii/rjn)
FOLLOW SOCMED:
FB: rakyatjabarnews.com
IG: @urbanjabar.id
Twitter: rakyatjabarnews
YouTube: urbanjabar









