RJN, Bekasi – Jelang Pemilu 2019 yang terhitung beberapa hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat ada tiga lembaga pemantau independen yang beraudiensi terkait dengan tugas dan fungsinya melakukan pemantauan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi.
Wakil Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada mengatakan dari 51 lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI, baru tiga lembaga yang lapor. Ketiga lembaga tersebut adalah Democracy and Electrical Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), dan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar).
“Tugas lembaga independen pemantau pemilu tersebut, adalah memonitoring pelaksanakaan tahapan pemilu sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat untuk menciptakan pemilu yang berintegritas,” katanya di Cikarang, pada Kamis (11/4/2019).
Menurutnya Banyak sekali agenda di Pemilu tahun ini. Sehingga dengan keterbatasan personil yang ada, dibutuhkan juga peran serta seluruh elemen masyarakat khususunya lembaga pemantau pemilu untuk ikut terlibat di dalamnya. “Pengawasan tidak hanya difokuskan di hari pencoblosan. Melainkan juga sejak proses tahapan berlangsung,” ujarnya.
Alif menambahkan, selain memantau, temuan dugaan pelanggaran juga bisa dilaporkan secara langsung oleh lembaga pemantau pemilu ke Bawaslu sebagai lembaga resmi negara yang dipercaya melakukan pengawasan terhadap proses berjalannya pesta demokrasi.
Pihaknya tentunya mengimbau bagi lembaga pemantau pemilu yang ada di Kabupaten Bekasi dan sudah terdaftar di Bawaslu RI dipersilahkan untuk melapor dan melakukan kesepakatan kerja yang terintegrasi dengan Bawaslu Kabupaten Bekasi. (dul/rjn)











