RJN, Bandung – Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi mejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, penyerahan surat keputusan (SK) Plt Bupati dilakukan hari ini, Kamis (18/10/2018).
Penyerahan SK Plt Bupati dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bekasi.
Kasubag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan, penyerahan SK diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan, prosesi penyerahan SK Plt Bupati tidak melalui seremoni pelantikan.
“Tidak hanya penyerahan saja oleh Pak Wakil Gubernur Jawa Barat kepada Pak Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,” jelas dia.
Sebelumnya, jabatan Bupati Bekasi kosong setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada senin (15/10/2018).
Neneng ditahan karena diduga terlibat kasus suap perizinan proyek Meikarta
Ia dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi disinyalir menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari 13 miliar yang dijanjikan pengembang proyek Meikarta.
Terbongkarnya dugaan kasus suap ini terjadi setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Nahor, Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi, Kepala Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) Dewi Tisnawati.
Ada pun barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan kemarin adalah uang 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah serta uang tunai Rp 513 juta.(red/rjn)









