Warning Bagi Para Kades Dari Bawaslu Kabupaten Cirebon

- Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Mengantisipasi pelanggaran dalam pelaksanaan jelang Pemilihan Calon Legislative dan Pemilihan Presiden pada Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memberikan warning pada stakeholders yang ada di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.

Setelah mencuatnya pelanggaran administrasi dalam masa kampanye beberapa waktu lalu yang menjadi temuan dari Panwascam Karangwareng dimana terdapat alat peraga kampanye (APK) dari salah satu caleg yang memasang photo orangtuanya yang notabane menjabat Kuwu harus menjadi perhatian serius dari seluruh stakeholders yang ada di Kabupaten Cirebon. Ungkap anggota Bawaslu Divisi hukum, data dan informasi Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Selain itu Rahmat Hidayat menegaskan jika pelarangan bagi para Kepala Desa (Red. Kuwu) dalam kampanye sudah diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 280, dikatakan jika Kuwu dilarang ikut serta dalam kampanye salah satu calon atau merugikan calon lainnya.

Baca Juga :  Bamunas: Cirebon Hanya Butuh Penataan yang Lebih Rapi Lagi

“Kami dari Bawaslu sudah memberikan peringatan dalam Pilkada lalu, bahkan pelarangan ikut kampanye bukan hanya kepada para Kuwu saja yang ada dikabupaten Cirebon, namun juga kepada para ASN, TNI, Polri dan Pejabat BUMN, BUMND tidak boleh ikut kampanye, ” paparya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Rabu (17/10/2018).

Jika nantinya ada Kuwu yang ikut berkampanya maka pihak Panwascam wajib melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang undangan.

Baca Juga :  RT Miskin di Kecamatan Mundu Diminta Membentuk Kelompok Ternak Ayam

“Jika nanti kedapatan ada Kuwu yang anaknya jadi caleg atau orang lain yang menjadi calon legislatif dan ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya maka wajib bagi pihak panwascam atau masyarakat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten, “tutupnya (ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!
Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan
Zona Longsor Diabaikan, 14 Orang Jadi Korban Tambang Gunung Kuda!

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:46 WIB

Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:08 WIB

Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Berita Terbaru

Kepala Desa Burangkeng Nemin bin H. sain

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami