Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang Resmi Berlaku 28 Agustus 2018

- Redaksi

Kamis, 23 Agustus 2018 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Gerbang tol Cikarang Utara.

i

Gerbang tol Cikarang Utara.

Gervang WeRJN, Jakarta- Tarif Jalan Akses _Dry Port_ Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses _Dry Port_ Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (20/8).

Baca Juga :  UKM Seni Pelita Bangsa Sukses Gelar Lomba Seni se-Kabupaten

Sesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses _Dry Port_ Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berikut:
Golongan Jenis Kendaraan
I Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
II Truk dengan 2 (dua) gandar
III Truk dengan 3 (tiga) gandar
IV Truk dengan 4 (empat) gandar
V Truk dengan 5 (lima) gandar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang _Dry Port_ akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000.

Salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol. Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Laga Aamal Megah! Rp.55 Juta Terkumpul Untuk Warta Kusuma

Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Dengan adanya Jalan Akses Dry Port Cikarang, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.500 ASN Serbu Pasar Baru, Tri Adhianto Genjot Ekonomi Pedagang
Gruduk DLH Kabupaten Bekasi, INKASTRA Desak Audit Perizinan Summarecon Crown Gading
H. Marjaya dan Ombi Bongkar Masalah PSU, Pengembang Diminta Jangan Lepas Tanggung Jawab!
Komisi III DPRD Bongkar Persoalan Izin Industri, Proyek Makam Ikut Disorot!
Cegah Peretasan dan Kebocoran Data, Pemkot Bekasi Perkuat Keamanan Digital ASN
Disbudpora Bekasi Pastikan Venue Porprov XV Jabar Siap Digunakan
Bidik 128 Emas, Kabupaten Bekasi Tantang Peta Kekuatan Porprov Jabar 2026
CCEP Pasang PLTS Atap di Bekasi, Pangkas Emisi Karbon

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:31 WIB

1.500 ASN Serbu Pasar Baru, Tri Adhianto Genjot Ekonomi Pedagang

Jumat, 6 November 2026 - 20:01 WIB

Gruduk DLH Kabupaten Bekasi, INKASTRA Desak Audit Perizinan Summarecon Crown Gading

Jumat, 6 November 2026 - 19:49 WIB

H. Marjaya dan Ombi Bongkar Masalah PSU, Pengembang Diminta Jangan Lepas Tanggung Jawab!

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WIB

Komisi III DPRD Bongkar Persoalan Izin Industri, Proyek Makam Ikut Disorot!

Kamis, 5 November 2026 - 18:28 WIB

Cegah Peretasan dan Kebocoran Data, Pemkot Bekasi Perkuat Keamanan Digital ASN

Berita Terbaru