Maksud Ingin Melerai, Polisi Ini Malah Kena Tusuk

- Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 - 17:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi– Sungguh malang nasib salah satu petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan, Aris Triyogo yang tertusuk oleh salah satu masyarakat yang tengah cekcok dengan sejumlah pengunjung di Kafe NAD’s, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu (12/08/2018).

Niat ingin membantu melerai keributan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban Aris justru menjadi bulan-bulanan salah satu pelaku berinisial SR yang menghantamnya menggunakan pecahan botol bekas minuman keras (miras).

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik

Diduga, pelaku mengganggap korban hanya sebagai masyarakat biasa yang mengunjungi Kafe NAD’s lantaran korban sedang tidak menggunakan pakaian dinas atau seragam kepolisian saat mengunjungi TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk motif sebenarnya kami juga belum tau pasti, tapi pelaku sendiri mengaku salah karena dia salah sasaran. Dia mengira rekan kami ini pengunjung biasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih saat menghelat konferensi pers di Mabes Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/08/2018).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Modus Cincin

Diduga, pelaku SR sendiri tengah dalam pengaruh minuman berakohol mengingat botol yang ia gunakan untuk menghantam petugas kepolisian adalah bekas botol miras.

Baca Juga :  Jembar: Tanpa TNI, Rumah Saya Belum Tentu Direhab

Korban pun mengalami luka cukup serius di bagian telinga sebelah kanan dan leher akibat tusukan dari pecahan botol yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini pun, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

“Pelaku sendiri kita kenakan hukuman sesuai Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, Pasal 170 atau 351 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Jarius.(rls/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru