Kejati Jabar Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kajari Cikarang

- Redaksi

Rabu, 18 Juli 2018 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten  Bekasi Risman Tarihoran oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat atas laporan Mahasiswa di Bekasi dinilai lamban, Rabu (18/7/18).

Jaelani Nurseha sebagai pelapor menjelaskan Arogansi Risman Tarihoran terjadi pada saat dirinya bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk  rasa di kantor KEJARI Bekasi. Dirinya mengaku dimarah-marahi dan difitnah yang tidak-tidak, sehingga bukti video dan keterangan di beberapa media massa menjadi bukti laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika

“kami laporkan saudara Risman Tarihoran  ke Kejaksaan Agung atas tindakan Arogansi nya kepada rekan Media dan Massa Aksi dengan nomor: 001/LAPORAN/XI/2017 pada tanggal 6 November 2017 tahun lalu,” kata Jaelani sapaan akrabnya.

Lanjutnya, hasil dari laporannya direspon baik oleh pihak Kejaksaan Agung karena ini berkaitan dengan Komitmen Satya Adhi Wicaksana Jaksa Agung dengan mendisposisikan surat laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Karya Dhika Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM Menyenlenggarakan Seminar Nasional

“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  yang bernomor: Print-164/0.2/Hpu.1/03/2018 ke Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bandung untuk meminta keterangan pelapor dan saksi pada tanggal 12 Maret 2018 dan terlapor (Risman),” Tambahnya.

Pria yang kini menjabat sebagai ketua BEM STT Pelita Bangsa Kepada media menjelaskan rasa kecewanya kepada pihak Kejaksaan Tinggi yang lamban dalam menyelasaikan proses laporannya, mengingat di dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007 point 10, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, yang berisikan bahwa Jaksa harus menghormati perbedaan pendapat yang sesuai Undang undang dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Seseorang.

Baca Juga :  Desa Cirebon Girang Mangkir Panggilan Sidang KI

“Laporan kami atas dugaan tindakan Arogansi KAJARI Cikarang dilayangkan bulan November 2017, namun hingga kini di Bulan Juli 2018 belum ada perkembangan hasilnya, padahal bulan Maret 2018 Kemarin Kami sebagai korban dan saksi sudah dimintai keterangannya” Sesalnya.(Zae/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami