RakyatJabarNews.com, Cirebon – Publik Cirebon terhentak dengan aksi moral yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di lingkungan Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada Selasa (24/4) kemarin. Massa yang berjumlah ratusan orang ini meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon membenahi praktik korupsi yang masif di lingkungan puskesmas se-Kabupaten Cirebon.
Kepala Tata Usaha sekaligus Bendahara Puskesmas Pasaleman Kabupaten Cirebon, Tuti mengatakan, jika informasi korupsi di lingkungan puskesmas tidak seluruhnya benar. Karena, di puskesmas tempat dirinya bertugas tidak melakukan praktik seperti yang dialamatkan, yaitu gratifikasi pada calon karyawan ataupun melakukan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) dari setiap karyawan yang bekerja.
“Kami berusaha Tabayun dengan tuduhan korupsi di lingkungan puskesmas kami, karena di sini kami tidak melakukan pungutan pada karyawan,” jelasnya saat ditemui awak media di Puskesmas Pasaleman Kabupaten Cirebon, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Tuti yang juga berprofesi sebagai bidan ini, bahwa salah satu program dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Akreditasi Puskesmas. Karena itu, suka atau tidak suka, hal tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sehingga, setiap puskesmas akan berupaya mencari pendanaan, baik itu swadaya dari para karyawan dengan mengadakan rapat persetujuan dari seluruh karyawan.
“Bahkan dari 3 karyawan yang baru tidak dipungut satu rupiah pun, walaupun dalam menghadapi akreditasi dibutuhkan banyak biaya yang tidak bisa didanai dari DPA,” tuturnya.
Ditambahkan Tuti, jika di tempatnya bekerja belum bisa menerima Jasa Pelayanan non tunai atau transfer ke rekening, karena ada kendala dalam jaringan internet, yaitu belum adanya jaringan telepon masuk ke puskesmas sampai akhir tahun 2017. Sehingga, pendaftaran tidak bisa online dan berdampak pada penerimaan pencairan Jasa Pelayanan.
Ditambahkan Tuti, untuk para sukwan atau karyawan yang statusnya sukarelawan selama satu tahun, tidak mendapatkan gaji atau Jasa Pelayanan sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Sehingga, suka atau tidak, itulah yang terjadi pada para sukwan. Namun di Puskesmas Pasaleman, para sukwan diberikan gaji bulanan walaupun jauh dari kata layak, apabila dilihat dari kerja keras dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Diterangkan Tuti, jika dana yang dipakai untuk persiapan Akreditasi merupakan dana talangan dari Kepala Puskesmas yang berasal dari Jasa Pelayanan pribadi Kepala Puskesmas.
“Tidak ada potongan Jasa Pelayanan terhadap para karyawan di Puskesmas Pasaleman,” pungkasnya.(Ymd/RJN)









