RakyatJabarNews.com, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melarang pemasangan iklan calon Kepala Daerah di media massa sebelum 14 hari jelang masa tenang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 70 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang berbunyi, Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak maupun elektronik (tv, radio dan online).
Adapun sanksi yang dikenakan apabila ketentuan tersebut dilanggar, pun telah ditetapkan dalam Pasal 77 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yaitu Peringatan tertulis dan; Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan, apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu 1×24 jam, maka Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ternyata menemukan sejumlah display iklan masing-masing paslon yang tertera di media masa, cetak maupun elektronik.
KPUD Kota Bekasi sendiri mengaku telah mengirimkan surat kepada masing-masing Tim Kampanye paslon, berikut sejumlah bukti iklan kampanye di media massa yang dilampirkan dalam surat tersebut.
“Ketua KPU juga sudah menyampaikan ketentuan ini saat rapat di Komisi I DPRD Kota Bekasi tadi. Kami berharap ketentuan tersebut bisa diindahkan oleh masing-masing tim paslon,” ujar Komisioner KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni , Senin (23/4/2018).
“Kami juga sempat menegur salah satu perusahaan media elektronik yang menyiarkan iklan paslon. Setelah kami tegur, langsung dihentikan. Semoga media yang lain juga menyetop iklan paslon, ” sambungnya.
Iklan paslon di media massa sendiri diperbolehkan, namun hanya diperkenankan berlangsung selama 14 hari jelang masa tenang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 4.
“Iklan paslon di media massa adalah termasuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU di 14 hari terakhir. Tapi paslon, sebagai ganti dari kita mengambil porsi mereka mengeluarkan biaya iklan untuk kampanye, paslon tidak boleh beriklan, sama sekali tidak boleh di media massa apapun,” tegas Nurul.(RJN)









