RakyatJabarNews.com, Jakarta – Artis Riza Shahab dan Reza Alatas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di lobi Apartemen The Wave, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 April 2018. Saat ditangkap, kedua artis muda itu bersama 4 orang lain yang juga ikut diamankan mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi memastikan akan melakukan rehabilitasi terhadap kedua artis tersebut karena saat ditangka tidak ditemukan barang bukti kepemilikan narkotika dan hanya ditemukan alat bong hisap dan korek api.
“Kemarin sudah saya sampaikan kalau seseorang atau pecandu narkotika yang tidak didapatkan barang bukti akan dilakukan rehabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 14 April 2018.
Argo membenarkan jika kedua artis itu telah menjalani assesmen test oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat sore usai keduanya ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun hasil tes tersebut baru akan keluar pada Senin pekan depan.
Hasil asesmen tes itulah yang nantinya menjadi acuan polisi untuk melakukan rehabilitasi terhadap keduanya. Termasuk di rumah sakit mana yang akan menjadi rujukan rehabilitasi kedua artis itu.
“Hari Senin keluar hasilnya seperti apa. Apakah nanti hasilnya rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap,” tambah Argo.
Sebelumnya petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 6 orang tersangka dalam penangkapan di Apartemen The Wave yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan pertama di area lobi apartemen, empat orang yaitu yakni Rizka Hijrah Syafitra, Rastio Eko Fernando, Ahmad Reza Bin Abdulllah Alattas (Reza Alattas) dan Muhammad Riza Bin Shahab (Riza Shahab) ditangkap. Dari hasil interograsi kemudian diketahui ada dua orang lagi yang masih berada di Apartemen The Wave lantai 23 unit 23-1A bernama Santry Napitupulu dan Wedo Satria Sakti. Kedua orang tersebut kemudian ikut diciduk, sehingga total ada 6 orang yang ditangkap.
Dari pengakuan keenam tersangka, mereka sudah menggunakan barang terlarang itu sejak 6 bulan lalu. Namun mereka tidak menggunakanya secara konsisten.
“Mereka pakainya enggak tiap hari. Kadang-kadang sekali sebulan atau dua kali sebulan,” ucap Argo.
Keenam orang yang diciduk karena penggunaan narkotika itu dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RJN)










