KPU Kota Cirebon Tertibkan APS yang Melanggar

- Redaksi

Jumat, 9 Maret 2018 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon bersama Panwaslu Kota Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa titik di Kota Cirebon, Kamis (9/3). Penertiban tersebut dilakukan karena ditemukannya beberapa pelanggaran tentang alat peraga kampanye (APK) serta menegakkan UU KPU no. 4 tahun 2017 tentang kampanye.

“Pada saat bakal pasangan calon ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon tanggal 12 Februari 2018 lalu, maka semua APS harus diturunkan 1×24 jam oleh pasangan calon. Jika tidak, panwas yang harus menurunkan,” jelas ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani.

Baca Juga :  Lippo Cikarang Dukung Bekasi Kawasan Layak Anak Melalui Deklarasi Usaha Kesehatan Sekolah

Emirzal menambahkan, saat masuk kampanye pertama tanggal 15 Februari 2018 lalu, harusnya sudah tidak ada lagi APS yang terpasang. Namun kenyataannya, hari ini masih ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita hanya menaati aturan sesuai UU no. 10 tahun 2016, APK dibiayai sebagian oleh pemerintah daerah yang dianggarkan oleh KPU dalam rangka efisiensi, supaya paslon tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya. Pilkada serentak juga dalam rangka efisiensi supaya dalam pelaksanaannya dengan biaya yang ditekan serendah-rendahnya,” terangnya.

Baca Juga :  PDAM Tirta Kamuning Butuh Suntikan Modal Dasar Rp13 Miliar

Di UU tersebut, lanjut Emirzal, sudah efisiensi pelaksanaan pilkada, termasuk APK. Jadi menurutnya, lebih baik Paslon atau tim kampanye yang turun langaung ke bawah dan blusukan ke warga.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bekasi Menjamin Calon PPPK Tahap II Yang Tidak Lolos Administrasi Tidak Dirumahkan

Lanjut Emirzal, penetapan APK dan baliho ini sesuai dengan aturan KPU. Baliho tiap kabupaten dan kota hanya 5. Umbul-umbul tiap kecamatan 10. Dan spanduk setiap kelurahan hanya 2.

“Tiap paslon boleh menambah 150%, tidak boleh lebih. Jika tidak, harus ditertibkan,” terangnya.

Sebelumnya, Emir sudah memberikan pemberitahuan kepada masing-masing paslon dan mengimbau agar ditertibkan. Dan juga, dirinya selalu mengingatkan secara formal dan informal.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya
HBH Lamahu Bekasi Pererat Harmoni Budaya di CFD
Pasar Tumpah Cikarang Bakal “Disapu Bersih”, TNI-Polri Siaga 24 Jam!
Asep Surya Ajak Infocity Kawal Program Bekasi, Fokus Sampah hingga Banjir

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 11 Mei 2026 - 21:59 WIB

SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:41 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya

Berita Terbaru