RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah memanggil para pihak yang bersengketa dan Termohon Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon mangkir tidak menghadiri sidang perdana melawan Pemohon M. Ali dan Naufal, Rabu (28/2).
Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs. Tatang Suwardi menegaskan berdasarkanUndang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik semua lembaga publik, baik itu lembaga publik pemerintah maupun lembaga publik non pemerintah wajib taat menjalankan peraturan perundangan undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Siapa pun yang melanggar aturan hukum tentu ada konsekuensinya. Begitu juga jika melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ada ancaman pidana sanksinya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tatang, dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten Cirebon sebagai lembaga independen yang menjalankan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memfasilitasi adanya sengketa informasi di daerah.
“Seperti hari ini (Rabu, 28 Februari 2018), Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah menyampaikan ke para pihak (Termohon & Pemohon) surat nomor : 003/KI.Kab.Crb/ PSI/II/2018 tanggal, 28 Februari 2018. Perihal Panggilan Sidang yang tembusan disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon,” jelas Tatang.
Surat panggilan tersebut, berdasarkan surat permohonan penyelesaian informasi publik dari M. Ali dan Naufal sebagai Pemohon pada tanggal, 23 Februari 2018. Dasar permohonan tersebut Pemohon telah meminta informasi publik melalui surat permohonan konfirmasi dan salinan dokumen informasi publik tentang daftar penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kinerja Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada tanggal, 15 Desember 2017.
“Karena Permohonan Konfirmasi dan Salinan Dokumen Kegiatan dan atau Program Kerja pada Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon berupa salinan dokumen rencana dan realisasi daftar DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tidak ada jawaban. Kemudian Pemohon mengirimkan surat ke 2 yang menyebutkan keberatan terhadap tidak diresponnya surat yang pertama Permohonan konfirmasi dan salinan DPA informasi publik tersebut,” terangnya.(Juf/RJN)









