75 Pelanggar Terjaring Saat Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Kayuringin

- Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Bertempat di depan Gedung Balai Rakyat Jl. Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, tim gabungan menggelar operasi non yustisi, 75 pelanggar terjaring saat operasi.

Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Sebelum operasi petugas gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Lurah Kayuringin Jaya Bpk. Ricky Suhendar.

Baca Juga :  Nostalgia dengan Sepatu Nike Edisi PlayStation

Tampak hadir Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, SE, M.Si, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, SH; Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi; Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP, SH;
5. Kasie Pemtibum Kel. Kayuringin Jaya Bpk. Alfian Bayu, ST; Bpk. M. Miftahul Munir, S.Sos (PPNS); Bhabinkamtibmas Kel. Kayuringin Jaya Aipda Yugo. AD;
8. Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Trisno; Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Darjo.

Sejumlah personil dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; Staff Kelurahan Kayuringin Jaya 10 personil dikerahkan saat operasi tersebut.

Sejumlah warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas

Baca Juga :  Modernisasi Pemilu: KPU Bekasi Gelar FGD Bahas E-Voting dan Infrastruktur Digital

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Berita Terbaru