75 Pelanggar Terjaring Saat Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Kayuringin

- Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Bertempat di depan Gedung Balai Rakyat Jl. Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, tim gabungan menggelar operasi non yustisi, 75 pelanggar terjaring saat operasi.

Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Sebelum operasi petugas gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Lurah Kayuringin Jaya Bpk. Ricky Suhendar.

Baca Juga :  Plt. Bupati Bekasi Dukung Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Tampak hadir Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, SE, M.Si, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, SH; Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi; Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP, SH;
5. Kasie Pemtibum Kel. Kayuringin Jaya Bpk. Alfian Bayu, ST; Bpk. M. Miftahul Munir, S.Sos (PPNS); Bhabinkamtibmas Kel. Kayuringin Jaya Aipda Yugo. AD;
8. Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Trisno; Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Darjo.

Sejumlah personil dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; Staff Kelurahan Kayuringin Jaya 10 personil dikerahkan saat operasi tersebut.

Sejumlah warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas

Baca Juga :  Telkomsel Siap Pastikan Kualitas Jaringan Sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !