RakyatJabarNews.com, Cirebon – Sebanyak 7.077 ton gula milik petani Cirebon yang tersimpan di Gudang PG Sindang Laut disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Bahkan, penyegelan yang dilakukan pada 13 Agustus 2017 tersebut hingga saat ini belum diketahui alasan yang jelas. Petani pun kebingungan saat akan menjual gula hasil panen mereka.
“Kami tidak mengerti kenapa gula kami disegel dan kami juga tidak tahu maksudnya,” kata Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PG Sindanglaut, Rasim Agus Sanusi di Cirebon, Rabu (23/8/2017).
Dia menyampaikan gula yang tersimpan di gudang PG Sindanglaut itu tiba-tiba disegel oleh Kemendag yang datang. Namun ironisnya, penyegelan tersebut tanpa diketahui oleh Disperindag Kabupaten Cirebon.
Dia mengaku pernah menanyakan perihal penyegelan tersebut ke Disperindag Kabupaten Cirebon. Namun, mereka juga tidak mengetahui apa-apa.
“Kami sudah tanya kepada dinasnya, namun dinas pun tidak mengetahui, sampai saat ini kami juga belum tahu lebih jelas,” tegasnya.
Rasim menjeaskan, gula petani yang tersimpan di gudang PG Sindang Laut tersebut untuk musim giling Juni sampai Agustus. Gula tersebut hingga saat ini tidak bisa dijual.
Dari kondisi tersebut, para petani tebu merasa semakin disudutkan. Selain gula mereka tidak laku di pasaran, ditambah lagi dengan adanya penyegelan.
“Kami sedang meminta kepada pemerintah, agar gula kami laku, tapi pemerintah malah menyegel ini sangat menyusahkan petani,” pungkasnya. (RJN)