Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan serta membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan, kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tanggung jawab moral dan sosial.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat, dan loyalitas tumbuh. Kepatuhan pada Program JKN adalah wujud kesadaran akan kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron di Jakarta, Selasa (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran Strategis Badan Usaha dalam Cakupan Kesehatan Semesta
Ghufron menyebut, badan usaha memiliki peran penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari total penduduk Indonesia, di mana 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor publik dan swasta.
“Capaian ini menunjukkan kontribusi besar badan usaha dalam menjaga kesinambungan Program JKN dan memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja,” tambah Ghufron.
Ia menegaskan, setiap pekerja berhak memperoleh jaminan kesehatan yang layak. Karena itu, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya beserta keluarga, sekaligus membayarkan iuran secara rutin.
Dukungan dari Pemerintah dan Lembaga Negara
Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan transparansi dan objektivitas. Indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen menyejahterakan pekerja.
“Komitmen ini merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha mendukung tercapainya UHC dan menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas,” ujarnya.
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Rudi Irmawan menegaskan, keberhasilan Program JKN tak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dunia usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi hukum untuk mendorong kepatuhan melalui langkah preventif, represif, hingga litigasi. Kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pekerja formal dan informal mendapatkan perlindungan yang adil dan inklusif.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan JKN melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” katanya.
Dari sisi pemerintah pusat, Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden (KSP), Syska Hutagalung, turut mengapresiasi upaya seluruh pihak dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen mengawal agar Program JKN berjalan optimal. BPJS Kesehatan juga kami dorong untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta,” pungkas Syska.(*)










