Wilayahnya Masuk Pembangunan Perda RTRW Untuk Lahan Pertambangan, Kuwu Cirebon Lakukan Ini

oleh -

RJN, Cirebon – Masuknya beberapa Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Susukan Lebak dalam Rencana Tata Ruang Wilayah untuk industri pertambangan mendapatkan berbagai tanggapan dari stakeholders setempat.

Adalah Desa Ciawi Japura yang di pimpin oleh Kuwu Maman Suherman masuk dalam salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Susukan Lebak yang masuk Tata Ruang Wilayah untuk Pertambangan (Perda RTRW Tahun 2018 2038) Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Maman membenarkan jika wilayahnya masuk dalam zona pertamabangan namun hingga hari ini belum ada pihak investor yang mengajukan untuk berinvestasi.

“Iya benar Desa kami masuk dalam Tata Ruang Wilayah untuk pertambangan, namun sampai hari ini belum ada pengajuan dari investor,” ujarnya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui diruang kantornya, Senin (1/10/2018).

Ditambahkan Maman jika pihak Pemdes akan melihat bagaimana keinginan dari masyarakat setempat, apakah pemilik lahan mengijinkan untuk dijual atau tidak.

“Untuk setuju atau tidak atau memberikan ijin atau tidak mengijinkan adanya industri pertambangan, tergantung masyarakat pemilik lahan apakah mau mengijinkan atau tidak”
Masih menurut Maman dengan melihat kondisi dilapangan yang berbatasan dengan Desa Ciawi Asih yang merupakan zona pertambangan yang telah terlebih dahulu dikelola oleh 2 Perusahaan pertambanga.

“Jika melihat lokasi maka berbatasan langsung dengan lokasi pertambangan yang ada di Desa Ciawi Asih,” tandasnya.(ymd/RJN)

Comment