BEKASI – Suasana haru menyelimuti keluarga almarhum Tabrani, mantan bendahara Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah ditinggal wafat sang suami pada akhir Juli lalu, Tinah Sumarni justru harus menghadapi tekanan dan dugaan intimidasi dari oknum tertentu terkait persoalan dana desa.
Melalui kuasa hukumnya, Cantika Maharani, S.H. bersama tim advokat dari CLOF & Partners, Tinah menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa dirinya. Dalam laporan resmi yang juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Mabes Polri, Kementerian Dalam Negeri, hingga DPR RI, pihak keluarga meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Kronologi: Dari Token Digital hingga Barang Disita
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tabrani, yang baru menjabat sebagai bendahara desa sejak Desember 2024, sempat mengelola keuangan desa melalui sistem digital (Siskeudes) hingga wafat pada 30 Juli 2025.
Namun, beberapa hari setelah pergantian Pj Kepala Desa, muncul tudingan adanya penyalahgunaan dana oleh almarhum. Tinah, sebagai istri, kemudian diminta menunjukkan dokumen dan token digital milik desa, meski ia mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Situasi semakin sulit ketika Tinah dipanggil ke rumah salah satu oknum aparat berinisial S.N., bersama beberapa pihak lain. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat interogasi, tekanan, bahkan harus menyerahkan ponsel serta barang-barang berharga milik keluarga.
“Tinah hanya seorang ibu rumah tangga, tapi diperlakukan seolah-olah ikut mengatur keuangan desa,” jelas kuasa hukumnya.
Berdasarkan keterangan, sejumlah barang pribadi seperti ponsel, kartu ATM, uang tunai, perhiasan, hingga logam mulia ikut diambil dan kini disebut-sebut masih berada di kantor desa.
Tak hanya barang, Tinah juga mengaku kerap dipanggil hingga larut malam, bahkan mendapat ancaman verbal. Kondisi ini membuatnya harus mengungsi sementara ke rumah orang tua di Cibitung demi menenangkan diri bersama ketiga anaknya.
“Yang paling berat adalah tekanan psikologis. Beliau baru saja kehilangan suami, tapi malah dihantam masalah seperti ini,” tambah kuasa hukum.
Harapan Keluarga dan Fakta Baru
Kuasa hukum berharap, kasus ini dapat ditangani secara adil dan profesional oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai, tidak seharusnya penyelesaian dugaan penyimpangan dana desa dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan di luar prosedur resmi.
“Kami ingin peristiwa ini menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai keluarga korban yang berduka justru semakin tertekan. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan,” tegas tim pengacara.
Menariknya, setelah tim kuasa hukum mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, pihak inspektorat mengaku belum pernah menerima laporan resmi dari Pemerintah Desa Sumberjaya terkait dugaan penyimpangan dana maupun penyitaan aset. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses yang berjalan di lapangan. (*)









