Walikota Bekasi Inruksikan Jajarannya Lebih Hemat Energi

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2019 - 20:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi walikota untuk dijalankan semua organisasi perangkat daerah agar melakukan penghematan energi di lingkungan kantor pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan upaya penghematan energi ini berdasarkan surat edaran Instruksi Walikota Bekasi bernomor 671/386/Setda.TU ini mengatur penghambatan energi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga :  Walikota Azis Masih Mencari Solusi Transportasi Berbasis Online

Selain itu, menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan Energi dan Air dalam rangka efesiensi penggunaan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intruksi ini ada untuk penghematan energi dan penting dilakukan juga sebagai langkah penghematan anggaran Kota Bekasi ditengah kondisi keuangan saat ini,” kata Kabag Humas Sajekti, Senin, (24/6/2019).

Baca Juga :  Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

Dalam intrusi tertuang lima poin langkah penghematan energi di Pemerintah Kota Bekasi. Pertama, mewajibkan kepada seluruh aparatur untuk melakukan penghematan penggunaan energi listrik, kedua menggunakan lampu hemat energi dan mengatur tingkat pencahayaan sesuai kebutuhan serta mematikan lampu pada ruangan yang telah cukup mendapatkan sinar matahari.

Ketiga, memadamkan sebagian besar aliran listrik setelah jam kerja, kecuali lampu-lampu tertentu untuk pengamanan saat malam hari. Keempat, sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin serta dilarang menggunakan bukan untuk menunjang kegiatan kantor.

Baca Juga :  Pertamina Berikan Sanksi Kepada SPBU yang Tidak Gunankan Alat Standar

“Dan poin kelima, agar alat pendingin ruangan hanya dioperasikan pada saat jam kerja. Agar Intruksi ini mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru