Ternyata, Banyak Pengusaha di Kota Cirebon yang Belum Paham Aturan Pemberian THR

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2019 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak pengusaha di Kota Cirebon belum memahami regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

Padahal, pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan. Oleh karenanya, Disnaker Kota Cirebon akan membuka Posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, pengusaha kerap lupa akan kewajibannya kepada pekerja terkait THR, karena mereka belum memahami dengan benar regulasi pemberian THR. “Kewajiban itu rupanya belum banyak dipahami sebagian pengusaha,” katanya, Senin (27/5/2019).

Dia melanjutkan, saat ini berlaku aturan, THR Keagamaan, dalam hal ini THR Idulfitri diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sebelumnya kan aturan THR hanya diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Sosialisasikan Kenaikan NJOP PBB

“Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” terangnya.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).

“Pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dishub Jabar Gelar Ramp Check Kendaraan di Terminal Cikarang

Disnaker Kota Cirebon sendiri rutin memonitor realisasi pemberian THR ke setidaknya 200 perusahaan. Rata-rata perusahaan memberikan THR bersamaan dengan upah.

Sejauh ini, seluruh perusahaan se-Kota Cirebon yang berjumlah 1.400, mulai skala besar hingga kecil, berkemampuan memberikan THR. Khusus tahun ini, pihaknya belum menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR.

 (ann/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !