Ternyata, Banyak Pengusaha di Kota Cirebon yang Belum Paham Aturan Pemberian THR

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2019 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak pengusaha di Kota Cirebon belum memahami regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

Padahal, pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan. Oleh karenanya, Disnaker Kota Cirebon akan membuka Posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, pengusaha kerap lupa akan kewajibannya kepada pekerja terkait THR, karena mereka belum memahami dengan benar regulasi pemberian THR. “Kewajiban itu rupanya belum banyak dipahami sebagian pengusaha,” katanya, Senin (27/5/2019).

Baca Juga :  Jasa Marga Telah Siapkan Strategi Untuk Menghadapi Arus Balik Libur Tahun Baru 2019

Dia melanjutkan, saat ini berlaku aturan, THR Keagamaan, dalam hal ini THR Idulfitri diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sebelumnya kan aturan THR hanya diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

Baca Juga :  Pipit Delyarni, Sosok Wanita Karir dan Cantik Pekerja Keras hingga Mandiri

“Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” terangnya.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).

“Pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Isi Waktu luang Menunggu Buka Puasa, Tri Adhianto Ikuti Lomba Burung Kicau

Disnaker Kota Cirebon sendiri rutin memonitor realisasi pemberian THR ke setidaknya 200 perusahaan. Rata-rata perusahaan memberikan THR bersamaan dengan upah.

Sejauh ini, seluruh perusahaan se-Kota Cirebon yang berjumlah 1.400, mulai skala besar hingga kecil, berkemampuan memberikan THR. Khusus tahun ini, pihaknya belum menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR.

 (ann/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 16:53 WIB

Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru