RJN, Cirebon – Program PTSL yang di gratisakan oleh Pemerintah, masyarakat dihimbau berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi melalui PTSL gratis.
Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di tingkat Desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, dan biaya meterai.
“Landasan hukum biaya 150 ribu itu ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes. Ungkap Yono salah satu Pegawai BPN di Cirebon saat dihubungi melalui saluran telpon, Senin (29/10/2018).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yono menambahkan pihak Pemerintah Desa hanya diperbolehkan memungut biaya sebesar 150 ribu untuk biaya materai, patok dan berkas berkas, adapun tim pengukur merupakan perusahaan rekanan yang dibiayai oleh APBN”
“BPN memiliki target dalam tahun anggaran ini di Kabupaten Cirebon sebanyak 60 ribu sertifikat, sertifikat yang kami keluarkan gratis sesuai program Pemerintah Pusat,”ujarnya.
Sedangkan ditempat berbeda, Yusup Kuwu Greged menjelaskan jika Desa nya sudah 2 kali mendapatkan program PTSL dengan total 1500 bidang sertifikat.
“Alhdulillah Desa greged sudah 2 tahun mendapatkan PTSL, biaya nya hanya 150 ribu sesuai biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri,” paparnya kepada rakyatjabarnews.com.
Masih menurut Yusup program PTSL sangat membantu masyarakat karena hanya dengan biaya 150 ribu masyarakat bisa memiliki Sertifikat tanah,”tandasnya.(ymd/rjn)









