Vokalis Band Sukatani yang Berprofesi sebagai Guru Dipecat, FSGI Kecam Pemecatan Novi Citra Indriyati

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)

i

Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)

Nasional – Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dari profesinya sebagai guru mendapat perhatian luas. Salah satu pihak yang menyoroti kasus ini adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak berekspresi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib, menegaskan bahwa profesi guru tidak seharusnya membatasi seseorang dalam berekspresi dan berkarya. “Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

FSGI mengecam keras pemecatan yang diduga berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan Novi bersama band Sukatani. Fahmi menilai bahwa jika pemecatan tersebut memang terjadi karena hak berekspresi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

Dalam keterangannya, Fahmi juga menjelaskan bahwa pemecatan seorang guru tidak bisa dilakukan secara sepihak karena profesi guru dilindungi oleh beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai guru di sekolah swasta, Novi juga mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, FSGI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembelaan kepada Novi.

Baca Juga :  DLH Ajak Warga Rayakan Nataru 2026 dengan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Respons Bupati Purbalingga

Kasus pemecatan Novi turut mendapat perhatian dari Bupati Kabupaten Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan kesiapannya untuk menerima Novi kembali mengajar di wilayah Purbalingga.

“Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi,” tulisnya pada Sabtu (22/2/2025). Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi Novi jika bersedia mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Purbalingga.

Bantahan dari Pihak Sekolah

Sementara itu, pihak sekolah tempat Novi bekerja, SD IT Mutiara Hati, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar”. Kepala Sekolah Eti Endarwati, seperti dikutip dari Tribun Banyumas, menyenyebut bahwa pemecatan dilakukan karena Novi dianggap telah melanggar kode etik sekolah.

Baca Juga :  Sekda Tekankan ASN Tangani Kemiskinan Ekstrem !

Kabar pemecatan Novi mencuat seiring dengan viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan oleh band punk asal Purbalingga itu. Akibat kontroversi yang muncul, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri. Mereka juga menarik lagu tersebut dari berbagai platform streaming digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.

Kasus ini masih terus menjadi perbincangan publik, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi serta hak-hak pekerja di sektor pendidikan. Masyarakat pun menantikan langkah lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi Novi Citra Indriyati. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota
XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 09:33 WIB

Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS

Berita Terbaru