Vokalis Band Sukatani yang Berprofesi sebagai Guru Dipecat, FSGI Kecam Pemecatan Novi Citra Indriyati

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)

i

Cover album Gelap Gempita oleh band Sukatani. Respons FSGI dan Bupati Purbalingga soal pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati dari profesinya sebagai guru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sukatani)

Nasional – Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dari profesinya sebagai guru mendapat perhatian luas. Salah satu pihak yang menyoroti kasus ini adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak berekspresi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib, menegaskan bahwa profesi guru tidak seharusnya membatasi seseorang dalam berekspresi dan berkarya. “Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

FSGI mengecam keras pemecatan yang diduga berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan Novi bersama band Sukatani. Fahmi menilai bahwa jika pemecatan tersebut memang terjadi karena hak berekspresi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

Dalam keterangannya, Fahmi juga menjelaskan bahwa pemecatan seorang guru tidak bisa dilakukan secara sepihak karena profesi guru dilindungi oleh beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai guru di sekolah swasta, Novi juga mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, FSGI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembelaan kepada Novi.

Baca Juga :  KPA Kabupaten Bekasi Berikan Edukasi Kespro dan HIV/AIDS untuk Pelajar SMP

Respons Bupati Purbalingga

Kasus pemecatan Novi turut mendapat perhatian dari Bupati Kabupaten Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan kesiapannya untuk menerima Novi kembali mengajar di wilayah Purbalingga.

“Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi,” tulisnya pada Sabtu (22/2/2025). Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi Novi jika bersedia mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Purbalingga.

Bantahan dari Pihak Sekolah

Sementara itu, pihak sekolah tempat Novi bekerja, SD IT Mutiara Hati, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan lagu “Bayar Bayar Bayar”. Kepala Sekolah Eti Endarwati, seperti dikutip dari Tribun Banyumas, menyenyebut bahwa pemecatan dilakukan karena Novi dianggap telah melanggar kode etik sekolah.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi : Non-ASN Lulus PPPK Tingkatkan Kinerja

Kabar pemecatan Novi mencuat seiring dengan viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan oleh band punk asal Purbalingga itu. Akibat kontroversi yang muncul, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri. Mereka juga menarik lagu tersebut dari berbagai platform streaming digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.

Kasus ini masih terus menjadi perbincangan publik, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi serta hak-hak pekerja di sektor pendidikan. Masyarakat pun menantikan langkah lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi Novi Citra Indriyati. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Tak Disangka! Perpustakaan SDN Wanasari 01 Cibitung Berubah Total, Dorong Literasi Siswa
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Tak Disangka! Perpustakaan SDN Wanasari 01 Cibitung Berubah Total, Dorong Literasi Siswa

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !