Rs Mekar Sari Berikan Penjelasan Terkait Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Pasien

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi –  Rumah Sakit Mekar Sari berikan penjelasan terkait insiden pengambilan paksa jenazah pasien yang terjadi di RS Mekar Sari pada tanggal 8 Juni 2020 dengan mengeluarkan Press Rillis.

Didalam Press Rillis yang dikeluarkan oleh Humas RS. Mekar Sari disampaikan beberapa hal, sebagai berikut ;

1. Bahwa terhadap insiden dimaksud, keluarga pasien pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, disaksikan , Wakil Kepala Polisi Sektor Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya, telah datang kerumah sakit Mekar Sari untuk memohon maaf atas adanya tindakan pengambilan paksa di Rumah Sakit Mekar Sari.

Baca Juga :  G20 EMPOWER Gelar Side Event Pertama 

2. Bahwa keluarga pasien atas nama Tn. Rosidi Asna, diwakili oleh Tn. Eko Wahyu disecara resmi menyampaikan permohonan maaf, menerangkan kejadian berada diluar kendali keluarga inti, dan kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi sehingga tidak ada niat dari keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19.

3. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan. Rumah sakit menjalankan prosedur pemulasaraan jenazah pada masa Pandemi Covid-19, semata-mata dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi.

4. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap Awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, Rumah Sakit Mekar Sari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita.

Baca Juga :  Persija Menang, Teco Makin Aman

5. Rumah Sakit Mekar Sari sedianya akan menjalankan standar pemulasaraan jenazah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi terhadap jenazah Pasien atas nama Tn.Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19, karena pasien dalam status medis PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

6. Bahwa dengan adanya insiden yang telah ditindaklanjuti permohonan maaf keluarga ini, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil oleh rumah sakit pada masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP pemulasaraan jenazahnya dipersamakan dan diperlakukan secara khusus layaknya jenazah Pasien positif Covid-19, semata-mata mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bukan atas inisiatif dari rumah sakit.

Baca Juga :  Tentang Pernikahan Siswa SMP, Mendikbud: Pendidikannya Tidak Boleh Berhenti

Surat pernyataan Permintaan Maaf dari keluarga Alm Rosidi Asna sudah dibuat dan disampaikan ke pihak RS Mekar Sari yang di tembuskan juga oleh RS Mekar Sari ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Mekar Sari, dr. Evi Andriwinarsih, pada Senin (15/06/20).

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami