RakyatJabarNews.com – Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bekasi berharap pesatnya laju pertumbuhan properti dengan banyaknya perumahan-perumahan, diusahakan tidak menghilangkan sejarah atau nama kampung yang sudah ada.
“Perlu adanya kebijakan dari pemerintah untuk menjaga nama-nama kampung tersebut. Yang tentunya, akan membantu pembauran para pendatang dengan masyarakat adat yang ada,” ujar Ketua PPM Kabupaten Bekasi, Jonly Nahampun.
Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut, tak merasa asing di kampungnya sendiri akibat lebih dominannya nama perumahan atau kawasan. Pasalnya, nama perumahan ataupun kawasan tidak identik dengan nama kampung yang ada.
Pemerintah dan masyarakat pun, sambung dia, harus meyakinkan para pemilik modal properti, bahwa pentingnya warisan seni dan budaya yang ada di Kabupaten Bekasi. Agar masyarakat dan pemerintahan, dapat menjadi tanggung jawab bersama.
“Untuk mewujudkan itu semua, kita perlu modal kemauan dan kebijakan pemerintah yang benar-benar serius dalam menggali, membina, dan mengembangkan warisan seni dan budaya Bekasi,” tuturnya.
Apalagi, dirinya pernah menyerukan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk membuatkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi, terkait perlindungan nama daerah ataupun kampung. Pasalnya, nama kampung yang berada di Kabupaten Bekasi sudah mulai terkikis dan hilang.
“Hal yang terkecil saja, nama daerah ataupun nama kampung, saya rasa perlu diperda-kan, karena nama yang sudah ada, itu bagian dari sejarah di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Ditambahkannya, kebudayaan yang dihasilkan untuk nama kampung, agar tetap terjaga akibat pergeseran dan perkembangan bentuk perumahan di Kabupaten Bekasi. “Salah satu contoh aja Lemah Abang, nama Lemah Abang itu sudah ada semenjak sebelum kemerdekaan,” tambahnya
“Tapi dikenal sebagai daerah Cikarang timur dan banyak masyarakat Kabupaten Bekasi kenal nama perumahan dan kawasan, ketimbang kenal nama kampung,” tandasnya. (RJN)