Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Rp10 Miliar: Dari Apartemen Mewah hingga Desa

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah), bersama jajaran menunjukkan barang bukti ribuan butir ekstasi yang berhasil disita dari tangan tersangka LS dalam pengungkapan kasus narkotika senilai Rp10 miliar. Barang bukti diamankan dari tiga lokasi berbeda: Jakarta Timur, Bogor, dan Depok. (Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi Kota).

i

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah), bersama jajaran menunjukkan barang bukti ribuan butir ekstasi yang berhasil disita dari tangan tersangka LS dalam pengungkapan kasus narkotika senilai Rp10 miliar. Barang bukti diamankan dari tiga lokasi berbeda: Jakarta Timur, Bogor, dan Depok. (Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi Kota).

Bekasi – Peredaran narkoba senilai Rp10 miliar berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Satu orang tersangka berinisial LS (37) diamankan bersama puluhan ribu butir ekstasi dan narkotika lainnya dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan bermula dari pengintaian terhadap tersangka yang berujung pada penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Cibubur Village, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Ahli Waris Nelayan di Bekasi Terima Santunan Rp42 Juta, Ini Pesan BPJS Ketenagakerjaan

“Dari sana, kami lanjutkan pengembangan ke dua lokasi lainnya, yakni di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” jelas Kusumo.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan:

  1. 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul (setara 6.331 gram)
  2. 193 gram sabu
  3. 43 gram tembakau sintetis.
  4. 344 gram serbuk putih
  5. Serta 24,59 gram ekstasi dalam bentuk serbuk.
Baca Juga :  Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A, Perkuat Transportasi Berkelanjutan

“Pelaku mengubah ekstasi dari bentuk tablet menjadi kapsul, tujuannya untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Kusumo menjelaskan, satu butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp300.000. Jika dikalkulasi, nilai total barang bukti mencapai Rp10 miliar. Tak hanya merugikan secara ekonomi, peredaran barang haram ini juga disebut membahayakan lebih dari 15 ribu jiwa.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Wawalkot Bekasi Resmi Membuka Lomba Hidroponik Tingkat Kota Bekasi

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Kusumo.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi jika mencurigai aktivitas terkait narkoba.

“Kerja sama dari warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42
DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Berita Terbaru