Bekasi – Peredaran narkoba senilai Rp10 miliar berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Satu orang tersangka berinisial LS (37) diamankan bersama puluhan ribu butir ekstasi dan narkotika lainnya dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan bermula dari pengintaian terhadap tersangka yang berujung pada penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Cibubur Village, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari sana, kami lanjutkan pengembangan ke dua lokasi lainnya, yakni di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” jelas Kusumo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan:
- 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul (setara 6.331 gram)
- 193 gram sabu
- 43 gram tembakau sintetis.
- 344 gram serbuk putih
- Serta 24,59 gram ekstasi dalam bentuk serbuk.
“Pelaku mengubah ekstasi dari bentuk tablet menjadi kapsul, tujuannya untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Kusumo menjelaskan, satu butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp300.000. Jika dikalkulasi, nilai total barang bukti mencapai Rp10 miliar. Tak hanya merugikan secara ekonomi, peredaran barang haram ini juga disebut membahayakan lebih dari 15 ribu jiwa.
Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Kusumo.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi jika mencurigai aktivitas terkait narkoba.
“Kerja sama dari warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya. (*)









