Penerbitan Surat Edaran, Pemkab Bekasi Larang ASN dan Non ASN Terlibat Kegiatan Politik 

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, mewakili Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, memimpin Upacara Korpri bagi seluruh ASN.

i

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, mewakili Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, memimpin Upacara Korpri bagi seluruh ASN.

Cikarang – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan-larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat mewakili Pj Bupati Dedy Supriyadi memimpin Upacara Korpri bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (17/09/2024).

Baca Juga :  Plt Bupati Bekasi dan Polres Meriahkan Hari Buruh

“Intinya ada 3 poin yang harus diperhatikan ASN. Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Poin selanjutnya, kata Endin, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas. Dia menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Perpanjang Masa PSBB Hingga 4 Juni Mendatang

“Dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online. Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya,” jelasnya.

Dia menegaskan, bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih Setiap Tahun, Warga Minta Sambungan PAM dari Kuningan

Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024). (*).

Penulis : Aziz.

Editor : Zam.

Sumber Berita: Rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan
Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:43 WIB

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:31 WIB

DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Berita Terbaru

XLSMART bersama BBPVP Bekasi membekali 300 talenta muda melalui program Future Ready untuk meningkatkan kompetensi, kesiapan kerja, dan membuka peluang karier di era digital.

Bekasi

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:09 WIB