Sementara itu, menurut Dirjen PTPR Kementerian ATN/BPN, Budi Situmorang mengatakan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Hal ini didukung ketahanan pangan nasional melalui LSD yang sudah diatur oleh undang-undang, disebutkan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam rencana tata ruang oleh Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya









