Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria Tata dan Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Budi Situmorang, membahas perihal tindak lanjut verifikasi dan klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi pada kota/kabupaten dan penyelesaian masalah LSD yang tidak sesuai peruntukan dalam rencana tata ruang.
Dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar. Kemudian, berdasarkan Pola Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.
Selanjutnya setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 27.318,34 hektar. Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 11.864,95 hektar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya









