Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus mendorong sinkronisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja-PD) sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi konkret dunia usaha dan pemerintah demi terwujudnya visi “Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bekasi, Vina Sari Nalurita, pada Selasa (05/08/2025).
“Bappeda berperan sebagai fasilitator dalam menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sesuai kebutuhan masyarakat. Sinkronisasi ini penting agar pembangunan lebih merata dan tepat sasaran,” ujar Vina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, mekanisme sinkronisasi dilakukan dengan mengusulkan kebutuhan prioritas CSR daerah setiap tahun. Selanjutnya, perusahaan dapat menyesuaikan program CSR mereka untuk tahun berikutnya berdasarkan daftar kegiatan tersebut. Pelaksanaannya akan difasilitasi bersama perangkat daerah terkait.
Untuk mendukung transparansi dan kemudahan koordinasi, Bappeda telah menyediakan daftar program kegiatan CSR di situs resmi: bappeda.bekasikab.go.id. Program-program tersebut mencakup berbagai bidang strategis, seperti:
- Pendidikan dan olahraga
- Kesehatan
- Seni budaya dan pariwisata
- Kesejahteraan sosial
- Ekonomi masyarakat dan UMKM
- Keagamaan
- Lingkungan hidup
- Pertanian, peternakan, perikanan
- Infrastruktur dan sarana umum
Ribuan Perusahaan, Baru Ratusan Aktif Berkontribusi
Kabupaten Bekasi merupakan pusat industri terbesar di Indonesia, dengan 11 kawasan industri dan lebih dari 7.000 pabrik. Namun, hingga saat ini, hanya 114 perusahaan yang tercatat aktif dalam Forum CSR Kabupaten Bekasi.
“Sebetulnya sudah banyak perusahaan yang berkontribusi melalui CSR-nya, tapi belum semuanya terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah. Kami terus berupaya memperkuat sinergi agar semua kegiatan CSR lebih berdampak,” ungkap Vina.
Pemerintah daerah telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP dan Perbup Nomor 14 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelaksanaan CSR di Kabupaten Bekasi. Melalui regulasi ini, perusahaan diimbau lebih proporsional dalam menyalurkan CSR, khususnya di wilayah tempat mereka beroperasi.
“Untuk perusahaan besar, kontribusinya tidak hanya ke pusat atau provinsi, tapi juga harus lebih besar di daerah. Ini yang terus kami dorong,” tegas Vina.
Dorong Pengentasan Pengangguran Melalui CSR
Selain infrastruktur dan pelayanan dasar, Bappeda juga fokus mendorong CSR untuk sektor non-formal, seperti pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan ekonomi kreatif. Hal ini menjadi salah satu upaya menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan daya saing masyarakat.
“Dinas Koperasi bisa fasilitasi pelatihan UMKM, Dinas Pariwisata bisa garap pelatihan sektor pariwisata, dan semuanya bisa dikolaborasikan dengan CSR. Tujuannya satu: peningkatan ekonomi rakyat dan penyerapan tenaga kerja,” papar Vina.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga rutin memberikan CSR Award kepada perusahaan yang aktif mendukung pembangunan melalui kegiatan tanggung jawab sosial. (*)










