Pembatasan Sampah Plastik, Pemkot Cirebon akan Terbitkan Peraturan Daerah

- Redaksi

Selasa, 3 September 2019 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon– Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memaksa warganya untuk mengelola sampah plastik. Hal ini akan tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) pembatasan kantong plastik yang akan diterbitkan.

Melalui Perda itu, Pemkot benar-benar mengikat warganya agar mengelola sampah plastik mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah khususnya sampah plastik masih minim, hal ini terlihat dari garis pantai Kota Cirebon sepanjang 7 km didominasi oleh sampah plastik.
Menurut Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, untuk hal-hal yang baik masyarakat harus dipaksa, karena ini untuk kepentingan bersama.
“Jika ada perda, maka akan ada sanksi yang diberikan. Untuk sesuatu yang baik, masyarakat sudah harus dipaksa,” katanya, Selasa (3/9).
Ia mengatakan, surat edaran dari pemerintah pusat memang sudah ada, tapi itu saja tidak cukup. Karena itu, lanjut Azis, pihaknya akan secepatnya membuat perda mengenai pengaturan penggunaan kantong plastik. Tujuannya jelas, untuk mengurangi limbah plastik di Kota Cirebon.
“Dibutuhkan peraturan daerah yang bisa mengikat agar sampah plastik tidak semakin menggunung,” ujarnya.
Letak pemukiman penduduk sangat dekat dengan pantai, sehingga potensi laut menjadi kotor dengan berbagai sampah, termasuk sampah-sampah plastik juga sangat besar.
“Membersihkan laut dari sampah tidak boleh hanya sekedar kerja bakti saja. Tapi harus ada program yang tepat,” pungkasnya. 
(gie/rjn)
Baca Juga :  Budiyanto Siap Hadapi Manuver Hukum Hartono
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru