Pembatasan Sampah Plastik, Pemkot Cirebon akan Terbitkan Peraturan Daerah

- Redaksi

Selasa, 3 September 2019 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon– Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memaksa warganya untuk mengelola sampah plastik. Hal ini akan tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) pembatasan kantong plastik yang akan diterbitkan.

Melalui Perda itu, Pemkot benar-benar mengikat warganya agar mengelola sampah plastik mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah khususnya sampah plastik masih minim, hal ini terlihat dari garis pantai Kota Cirebon sepanjang 7 km didominasi oleh sampah plastik.
Menurut Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, untuk hal-hal yang baik masyarakat harus dipaksa, karena ini untuk kepentingan bersama.
“Jika ada perda, maka akan ada sanksi yang diberikan. Untuk sesuatu yang baik, masyarakat sudah harus dipaksa,” katanya, Selasa (3/9).
Ia mengatakan, surat edaran dari pemerintah pusat memang sudah ada, tapi itu saja tidak cukup. Karena itu, lanjut Azis, pihaknya akan secepatnya membuat perda mengenai pengaturan penggunaan kantong plastik. Tujuannya jelas, untuk mengurangi limbah plastik di Kota Cirebon.
“Dibutuhkan peraturan daerah yang bisa mengikat agar sampah plastik tidak semakin menggunung,” ujarnya.
Letak pemukiman penduduk sangat dekat dengan pantai, sehingga potensi laut menjadi kotor dengan berbagai sampah, termasuk sampah-sampah plastik juga sangat besar.
“Membersihkan laut dari sampah tidak boleh hanya sekedar kerja bakti saja. Tapi harus ada program yang tepat,” pungkasnya. 
(gie/rjn)
Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Workshop Limbah B3 Antar Negara di Asia
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami