Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan telah mengajukan 13 gugatan hasil Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Secara keseluruhan itu ada 13 (permohonan),” kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi atau BBHA PDIP, Erna Ratnaningsih, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.
Secara rinci, permohonan tersebut terdiri dari 13 provinsi. Yaitu, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









