Pajak UMKM Mulai Diturunkan 0,5% Per 1 Juli

- Redaksi

Minggu, 1 Juli 2018 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, Adjat Djatnika, menyampaikan kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mulai 1 Juli 2018 tarif pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5 % (setengah persen).

Insentif penurunan tarif pajak tersebut diberikan pemerintah untuk semakin menggerakan roda perekonomian UMKM yang harus bersaing dengan perekonomian global. Sebelumnya UMKM menggunakan tarif pajak sebesar 1% yang diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Penurunan tarif pajak UMKM dicantumkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga :  Banjir Order Menjelang Idul Fitri

Ada dua pokok perubahan dalam peraturan ini. Pertama, ada penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Dan kedua, pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama tujuh tahun, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama empat tahun, dan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama tiga tahun.

Baca Juga :  PMPL RT-RW Kabupaten Bekasi Deklarasi Dukung Ade Kunang, Usul Budi MM PKS jadi Wakil Bupati Bekasi

Selain itu, dengan pemberlakuan PP ini akan memberi tiga keuntungan besar bagi pelaku UMKM. Keuntungan Pertama adalah beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Keuntungan kedua adalah pelau UMKM semakin berperan dalam menggerakan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. Dan keuntungan ketiga adalah memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum Wajib Pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga :  Pemkota Bekasi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 Kepada Pengurus Koperasi dan Pelaku UMKM

Adjat berharap ke depan akan semakin banyak pelaku UMKM yang sukses mengembangkan bisnisnya sekaligus bergairah untuk menjadi wajib pajak teladan dalam melaksanakan hak dan seluruh kewajiban pajaknya.(Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami