Jawa Barat, Bekasi – Dalam menindaklanjuti sanksi administratif yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Pemda Provinsi Jawa Barat langsung melakukan pengawasan dalam pembongkaran pagar laut secara mandiri.
Sanksi administratif diberikan karena PT TRPN terbukti melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta reklamasi tanpa izin.
Dikatakan Penjabar Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kedepan pihaknya akan melakukan evaluasi kerja sama dengan PT TRPN, nantinya Inspektorat beserta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan turut dilibatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri. Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi terkait kerja sama yang telah dilakukan dengan PT TRPN,” kata Bey di Gedung Sate, Selasa (11/2/2025).
Pemda Provinsi Jabar dan PT TRPN diketahui memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut pengelolaan lahan darat dengan luas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukkan untuk akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.
Akan tetapi PT TRPN menempatkan pagar laur di lokasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerjasama. Lebih lanjut, Pemprov Jabar akan meninjau ulang kerjasama tersebut.
“Kerja sama dengan Pemdaprov Jabar hanya terkait dengan areal (lahan darat), dan kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini tetap dilanjutkan atau diputus,” tuturnya.
Bey juga menyebut Inspektorat dan BPKAD juga melakukan evaluasi. “(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari kerjasama,” jelasnya
Untuk memastikan kepatuhan, DKP Jabar mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong. Langkah ini melanjutkan tindakan tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya telah menyegel struktur tersebut akibat potensi konflik ruang laut dan dampak ekologis terhadap masyarakat.
Pemprov Jabar berkomitmen menyeimbangkan pembangunan sektor kelautan dengan keberlanjutan ekosistem. Setiap investasi tentu wajib mematuhi regulasi sekaligus memberi manfaat konkret bagi warga pesisir.
Aksi pembongkaran ini diharapkan menjadi momentum sinergi antara pemerintah dan swasta dalam mengelola wilayah laut secara bertanggung jawab, dengan prinsip utama menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. (*)