Oknum Anggota LSM di Majalengka Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 21:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Majalengka – Aksi yang dilakukan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 21 Agustus lalu berujung perkara hukum. Pasalnya, ucapan yang dilontarkan salah satu orator dinilai menghina seorang anggota polisi wanita (Polwan).

Adalah Yunita Sri Hastuti Kase (23), anggota Polwan yang bekerja di Polres Majalengka yang merasa dihina hingga memperkarakan kasus ini setelah salah seorang orator saat aksi berkata: ‘Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar Rp50 ribu’.

Baca Juga :  Status Level Satu, BPBD Himbau Harap Hati-hati

Merasa mendapatkan penghinaan dan dipermalukan, Yunita tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Majalengka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono membenarkan penangkapan terhadap oknum anggota salah satu LSM bernama Apu Safrudin alias Afred (46).

Afred diketahui merupakan warga Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing yang dinilai telah melakukan penghinaan dan menpermalukan salah satu anggota Polwan yang sedang melaksanakan tugas menjadi negosiator.

Baca Juga :  Apin BK Ditangkap, KAMMI Minta Komitmen Polri Berantas Judi Sampai Akar-akarnya

Kapolres menjelaskan, kejadiaan tersebut bermula ketika salah satu LSM melakukan aksi di depan salah satu hotel berbintang di Majalengka.

Kemudian saat melakukan orasi, pelaku melontarkan kata-kata yang berkonotasi menghina dan melecehkan sambil menunjuk salah satu anggota di antara 10 orang anggota Polwan yang saat itu sedang mengamankan aksi.

“Pelaku berkata ‘Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp50 ribu’ dan menunjuk tepat kepada Polwan,” ungkapnya Kapolres Rabu (11/9/2019).

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Anggaran 2020

Lebih lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan korban, Saksi-saksi kemudian saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana yang dilakukan oleh Penyidik pelaku terjerat dengan Pasal 316 KUHP Subs Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 (lima) tahun 4 (empat) Bulan Penjara.

(kii/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami