RakyatJabarNews.com – Polsek Bantargebang mengamankan delapan remaja yang diduga akan melakukan perang sarung atau tawuran di Kampung Rawamulya RT 02 RW 01, Kecamatan Mustikajaya, Senin (29/5/2017) malam.
“Mereka yang ditangkap dengan usia rata-rata 15 tahun, dan kita amankan juga sarung yang sudah terlilit untuk digunakan tawuran,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, Selasa (30/5/2017).
Erna menjelaskan, tertangkapnya delapan remaja itu saat anggota sedang melakukan operasi cipta kondisi skala sedang yang dipimpin langsung Kepala Polsek Bantargebang, Komisaris Prajana, dengan 30 anggota.
Dari giat itu, petugas dibagi menjadi dua wilayah yakni, Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Mustikajaya. Masing-masing 15 anggota dengan target sasaran kerumunan remaja antisipasi tawuran, trek-trekan, balap liar, pelaku curas, curat, curanmor, sajam, senpi, dan narkoba.
Di Bantargebang, 15 anggota dengan pimpinan Kepala Unit Sabhara, Inspektur Sumarni menyisir rute Jalan Raya Siliwangi, Perumahan Vida Kelurahan Bantargebang, Pangkalan II Kelurahan Cikiwul, Pangkalan VI Kelurahan Ciketingudik, Stongpoin Pos Pantau Kelurahan Sumurbatu.
Sementara di Kecamatan Mustikajaya, 15 anggota pimpinan Kapolsub MGT Inspektur Parwi dengan menyisir Jalan Raya Mustikasari, Perumahan Mutiara Gading Timurn, dan Jalan Raya Mustikajaya – Strongpoin Pos Pantau Perum Dukuh Zamrud Kelurahan Padurenan.
“Di Mustikajaya lah kita berhasil mengamankan M (15), HA (13), TS (15), AK (15), FH (16), RP (14), HS (15), dan MY (15). Kita amankan juga berupa barang bukti seperti tiga unit sepeda motor, dan tiga kain panjang. Mereka semua hanya dilakukan pembinaan oleh Polsek Bantargebang,” tandas dia.
Sementara, Polsek Bekasi Selatan menjaring delapan remaja berikut sembilan buah senjata tajam dari Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Selasa (29/5) malam.
“Sekitar pukul 21.30 WIB kami mendapat laporan warga yang resah dengan kehadiran sejumlah remaja di lingkungan mereka dengan membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Selasa (30/5/2017).
Menurut dia, remaja yang mayoritas berusia 15-19 tahun itu diduga berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain karena di sekitar lokasi kejadian yakni eks bangunan liar Kampung Utan ditemukan sembilan senjata tajam jenis celurit sebanyak enam buah, cocor bebek satu buah, pedang besi satu buah dan golok satu buah.
“Upaya kita menangkap remaja ini juga dibantu oleh warga sekitar tempat kejadian. Saat kita tiba, kita langsung menyisir lokasi kejadian dan menemukan senjata tajam,” kata dia.
Usai mengamankan kedelapan remaja, polisi langsung menggiring mereka ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk dimintai keterangan perihal aktivitas mereka di lokasi kejadian.
“Dari hasil interogasi kami semalam, dari delapan remaja, baru satu di antaranya yang mengaku memiliki senjata tajam sehingga kita lakukan proses lanjutan,” ujar dia.
Hingga berita ini dibuat, Polsek Bekasi Selatan masih terus memeriksa tujuh remaja lainnya guna menelusuri kepemilikan senjata tajam lainnya.
Hasil sementara dari pengakuan remaja yang memiliki senjata tajam tersebut, kata Bayu, untuk melindungi dirinya dari ancaman serangan musuh karena sedang marak tawuran dan geng motor di sejumlah daerah.
“Mereka berdalih senjata ini tidak akan digunakan kalau tidak kepepet ada serangan,” tandas dia.
Bayu menambahkan, bagi remaja yang terbukti tidak memiliki senjata tajam akan dipulangkan ke orang tua mereka setelah dilakukan pendataan serta adanya jaminan dari keluarga. (RJN)