RJN, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI memberikan Data Kependudukan (NIK) yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada BPJS Kesehatan.
Pemanfaatan Data NIK bagi penduduk yang masih belum menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan dapat mendorong tercapainya cakupan kesehatan semesta.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Dukcapil karena membantu menyukseskan Program JKN-KIS.
Data tersebut akan kami gunakan untuk menugaskan para petugas perluasan peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pendekatan baik kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN KIS,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam kegiatan Penyerahan Data Kependudukan (NIK) Sebagai Dasar Penyusunan Data Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Penyerahan data diberikan langsung oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, I Gede Suratha. Komitmen Ditjen Dukcapil ini merupakan wujud dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut yang menjadi salah satu tugas dari Kementerian Dalam Negeri RI adalah pada Diktum 3 Nomor (5); Kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Andayani juga menambahkan, tantangan tercapainya visi Universal Health Coverage mengharuskan kedua lembaga ini terus bersinergi khususnya dalam optimalisasi pemanfaatan data NIK. NIK menjadi salah satu unsur terpenting dalam implementasi Program JKN-KIS. Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Ditjen Dukcapil sudah terbangun sejak persiapan implementasi program di tahun 2013 lalu. Berbagai inovasi pun telah dikembangkan agar pelayanan administrasi peserta Program JKN-KIS makin optimal.
Misalnya, pemanfaatan data kependudukan digunakan pada kanal pendaftaran BPJS Kesehatan diantaranya aplikasi Kepesertaan Kantor Cabang, aplikasi Kepesertaan pendaftaran melalui pihak ketiga yang bekerja sama, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga telah melakukan pemadanan data peserta JKN-KIS dengan data kependudukan. Sampai dengan Juli 2018 jumlah data peserta yang telah dipadankan sebanyak 198.197.889 jiwa.
“Koneksi data kependudukan yang diberikan Ditjen Dukcapil sangat membantu BPJS Kesehatan dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Verifikasi dan validasi klaim pelayanan kesehatan dan pembaharuan data.
Hal ni berdampak pada kualitas data peserta JKN-KIS menjadi semakin lebih baik. Data peserta yang belum terisi lengkap seperti data NIK, alamat, tanggal lahir dan lainnya kini sudah dilengkapi dan dilakukan verifikasi serta validasi,” papar Andayani.
Sebagai informasi, sampai dengan 05 Oktober 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 203.469.737 jiwa. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.681 FKTP (Puskesmas, klinik, dokter praktek perorangan, RS D Pratama), 2.446 FKRTL (rumah sakit, klinik utama), 1.549 apotek dan 1.093 optik.(red/RJN)