Menag Yaqut Tegaskan Bahwa Label Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Ormas

- Redaksi

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa secara bertahap label halal yang dikeluarkan MUI tidak laku di Indonesia. FOTO/DOK.KEMENAG

i

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa secara bertahap label halal yang dikeluarkan MUI tidak laku di Indonesia. FOTO/DOK.KEMENAG

 

– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Hal itu berkaitan dengan penetapan label halal secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga :  Kepala Daerah se Provinsi Jabar Kumpul di Bogor, Ini Yang Dibahas

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut Cholil dalam laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terkait adanya logo label halal terbaru, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, label Halal baru mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Baca Juga :  Survei Indikator: Pemerintah Masih Kurang Sosialisi UU PDP

 

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham di situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3).

Baca Juga :  Anggota DPRD Ahmadi Madonk Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Gas LPG

Label halal baru ini efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

Selanjutnya, panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

 

sumber: kompas.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEVS 2026 Siap Digelar, Hadirkan Kendaraan Listrik dan Cashback Rp200 Juta
16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone
KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa
Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:26 WIB

PEVS 2026 Siap Digelar, Hadirkan Kendaraan Listrik dan Cashback Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Berita Terbaru