Mantan Sekda Ungkap Peran Uu dalam Kasus Dugaan Korupsi Hibah

- Redaksi

Senin, 18 Februari 2019 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uu Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat.

i

Uu Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat.

RJN, Bandung – Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berperan aktif dalam kasus korupsi hibah. Pasalnya Uu memerintahkan secara lisan untuk mencari anggaran untuk kegiatan Musabaqoh Kiroatul Kutub (MKQ) dan pengadaan hewan kurban.
Karena perintah itulah akhirnya bawahannya mencari dana dari pemotongam dana hibah. 


Demikian terungkap dalam sidang kasus hibah dengan terdakwa mantan sekda tasik Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/2/2019).


“Ada perintah lisan dari bupati Tasik untuk melakukan MKQ dan pengadaan hewan kurban. Padahal anggarannya tidak ada. Karena bawahannya takut akhirnya mencari dana sendiri,” ujar mantan Asda I Pemkab Tasik Budi Utarma saat menjadi saksi kasus dana hibah Pemkab Tasikmalaya.

Baca Juga :  Asyik Bus Rute Bandara Kertajati Gratis, Ini Selengkapnya


Meski tidak mendengar langsung, Budi mengaku perintah lisan bupati iti dibahas dalam rapat yng dipimpin sekda dan beberapa pejabat Pemkat. “Saat itu dibahas karena anggarannya tidak ada. Saya secara pribadi menolak perintah bupati itu tapi untuk pejabat dan pegawia lainnya takut, terlebih ada desakan dari bupati untuk direalisasikan,” ujarnya.


terkait adanya pernyataan sakai tersebiut, Penasehat Hukum terdakwa Abdul Kodir, Bambang Lesmana telah mengagendakan pemanggilan Bupati Tasik saat itu Uu Ruzhanul Ulum.


“Kami mengajukan permohonan ke majelus supaya perkara terang benderang. Nah ada kegiatan dua itu kan ternyata ada perintah beliau. Maka kami penasihat hukum meminta ke majelis untuk mendatangkan beliau. Saya inisiatif minggu depan memanggil,” ucap Bambang Lesmana, pengacara Abdul seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019).

Baca Juga :  HiLo Teen Design Thinking Marathon 2023, Ajak Siswa SMA Berinovasi untuk Bangun Kebiasaan Hidup Sehat di Sekolah


Bambang menuturkan adanya perintah dari Uu ini berdasarkan keterangan Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Tasikmalaya, Budi Utarma yang dihadirkan dalam persidangan. Budi, kata Bambang, mengaku ada permintaan secara lisan dari Uu kepada Abdul untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut.


Budi menerangkan hal itu karena pernah ikut dalam rapat yang dipimpin Abdul berkaitan dengan permintaan Uu. Namun, kegiatan tersebut tak masuk dalam pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga Uu memerintahkan Abdul mencari dana talangan.


“Keterangan dari Pak Budi, bahwa ada kegiatan yang tidak ada anggaran. Diperintahkan kepada Sekda agar kegiatan ini terlaksana, didesak-desak terus,” kata Abdul.


Bambang menambahkan saat itu tidak ada pos anggaran untuk kegiatan tersebut. Menurut Bambang dari kesaksian Budi, Uu meminta mencari dana talangan.

Baca Juga :  Bupati Jenguk Warga Korban Kebakaran di Kecamatan Pedes


“Kalau digeser (anggaran) tidak memungkinkan waktunya karena butuh 3 sampai 4 bulan. Maka diperintahkan mencari dana talang,” tuturnya.
“Akhirnya karena bawahan, semua pejabat Pemkab Tasik melaksanakan mencari dana talang. Akhirnya dapat ya diduga dari hasil itu (dana sunat bansos). Tapi nanti dibuktikan lah benar atau tidak dari uang itu,” kata Bambang menambahkan.


Nama Uu memang disebut dalam dakwaan. Uu disebut meminta Abdul Kodir mencarikan hewan kurban.


“Sekira bulan Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan kembali Alam Rahadian mencairkan
kembali proposal yang sudah teralokasi,” kata jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat membacakan surat dakwaannya. (ded/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:21 WIB

Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami