RJN, Bandung – Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berperan aktif dalam kasus korupsi hibah. Pasalnya Uu memerintahkan secara lisan untuk mencari anggaran untuk kegiatan Musabaqoh Kiroatul Kutub (MKQ) dan pengadaan hewan kurban.
Karena perintah itulah akhirnya bawahannya mencari dana dari pemotongam dana hibah.
Demikian terungkap dalam sidang kasus hibah dengan terdakwa mantan sekda tasik Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/2/2019).
“Ada perintah lisan dari bupati Tasik untuk melakukan MKQ dan pengadaan hewan kurban. Padahal anggarannya tidak ada. Karena bawahannya takut akhirnya mencari dana sendiri,” ujar mantan Asda I Pemkab Tasik Budi Utarma saat menjadi saksi kasus dana hibah Pemkab Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tidak mendengar langsung, Budi mengaku perintah lisan bupati iti dibahas dalam rapat yng dipimpin sekda dan beberapa pejabat Pemkat. “Saat itu dibahas karena anggarannya tidak ada. Saya secara pribadi menolak perintah bupati itu tapi untuk pejabat dan pegawia lainnya takut, terlebih ada desakan dari bupati untuk direalisasikan,” ujarnya.
terkait adanya pernyataan sakai tersebiut, Penasehat Hukum terdakwa Abdul Kodir, Bambang Lesmana telah mengagendakan pemanggilan Bupati Tasik saat itu Uu Ruzhanul Ulum.
“Kami mengajukan permohonan ke majelus supaya perkara terang benderang. Nah ada kegiatan dua itu kan ternyata ada perintah beliau. Maka kami penasihat hukum meminta ke majelis untuk mendatangkan beliau. Saya inisiatif minggu depan memanggil,” ucap Bambang Lesmana, pengacara Abdul seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019).
Bambang menuturkan adanya perintah dari Uu ini berdasarkan keterangan Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Tasikmalaya, Budi Utarma yang dihadirkan dalam persidangan. Budi, kata Bambang, mengaku ada permintaan secara lisan dari Uu kepada Abdul untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut.
Budi menerangkan hal itu karena pernah ikut dalam rapat yang dipimpin Abdul berkaitan dengan permintaan Uu. Namun, kegiatan tersebut tak masuk dalam pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga Uu memerintahkan Abdul mencari dana talangan.
“Keterangan dari Pak Budi, bahwa ada kegiatan yang tidak ada anggaran. Diperintahkan kepada Sekda agar kegiatan ini terlaksana, didesak-desak terus,” kata Abdul.
Bambang menambahkan saat itu tidak ada pos anggaran untuk kegiatan tersebut. Menurut Bambang dari kesaksian Budi, Uu meminta mencari dana talangan.
“Kalau digeser (anggaran) tidak memungkinkan waktunya karena butuh 3 sampai 4 bulan. Maka diperintahkan mencari dana talang,” tuturnya.
“Akhirnya karena bawahan, semua pejabat Pemkab Tasik melaksanakan mencari dana talang. Akhirnya dapat ya diduga dari hasil itu (dana sunat bansos). Tapi nanti dibuktikan lah benar atau tidak dari uang itu,” kata Bambang menambahkan.
Nama Uu memang disebut dalam dakwaan. Uu disebut meminta Abdul Kodir mencarikan hewan kurban.
“Sekira bulan Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan kembali Alam Rahadian mencairkan
kembali proposal yang sudah teralokasi,” kata jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat membacakan surat dakwaannya. (ded/rjn)