LSM SIDIK: Ada Tiga Kemungkinan Pejabat Eselon II Di Garut Tak Kompeten

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2019 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Garut – Masyarakat di Kabupaten Garut dihebohkan oleh statemen Bupati Garut, H Rudy Gunawan di salah satu media harian ternama di Jawa Barat yang menyebutkan bahwa kinerja pejabat di Kabupaten Garut sudah tidak kompeten untuk menduduki jabatannya berdasarkan hasil evaluasi panitia seleksi (pansel), padahal para pejabat di Kabupaten Garut ini mendapatkan tunjangan yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp 22 juta perbulan.

Menyikapi statemen tersebut, salah satu pegiat anti Korupsi di Kabupaten Garut, LSM Sarana Informasi dan Investigasi Kejahatan (SIDIK) DPC Kabupaten Garut, Yogi Iskandar memberi pandangan yang diditujukan kepada Bupati Garut, H Rudy Gunawan.

Dalam pandangannya itu, Yogi menyatakan bahwa pernyataan bupati itu benar 100 persen. Namun demikian, Yogi mengkritisi pernyataan bupati yang dianggap hanya bualan semata. Pasalnya, apa yang dikatakan tidak sesuai dengan realitanya.

“Bupati Garut H Rudy Gunawan silahkan baca statemen saya. Bupati dan Wakil Bupati mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada para pejabat terutama eselon II sebagai pembantu Bupati. Apabila ada eselon II yang kurang baik kinerjanya maka ada Tiga kemungkinan. Dari ketiga hal ini bupati harus bisa memahaminya,” ungkap Yogi Iskandar saat diwawancara media di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (28/06/2019).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Pimpin Apel dalam rangka kerja bakti di Bendungan Koja

Yang pertama, tegas Yogi, pejabat yang tidak mampu menjalankan tupoksinya sehingga dianggap tidak kompeten oleh Pansel karena pejabat itu tidak paham akan tupoksinya. Kedua, pejabat eselon II sebagai anak buah bupati tidak mengerti apa yang diperintahkan oleh bupati dan wakil bupati.

“Sedangkan yang ketiga, ini harus benar-benar dipahami oleh bupati, karena hal ini bisa merusak nama baik bupati sekaligus nama Kabupaten Garut. Perbuatan itu adalah membangkang dan malas. Pejabat yang membangkang dan malas ini harus diberikan sangsi yang tegas,” ujarnya.

Apabila ketiga kemungkinan ini memang terjadi di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Garut, maka dibutuhkan sikao yang tegas dari Bupati Garut, H Rudy Gunawan.

Baca Juga :  Peringati Hari Kusta ke-65, Pemkab Cirebon Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

“Rakyat Garut ketika menghadapi persoalan ulah oknum pejabat eselon II yang kemungkinan memiliki sifat yang tiga ini, maka bupati harus bersikap tegas dan berani mengambil kebijakan. maaf kalau hanya bicara saja tanpa tindakan percuma saja. Jadi, silahkan bupati tunjukan sikap tegas dan keberaniannya,” paparnya.

Salah satu pembuktian itu, sambung Yogi, Bupati Garut bisa memberhentikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, yang saat ini menyandang sebagai tersangka, atas kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di wilayah Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Sampai saat ini sikap tegas dari Bupati Garut, H Rudy Gunawan memang tidak terbukti, Kuswendi yang dinyatakan sebagai tersangka saja masih diberi kepercayaan sebagai orang paling penting di tubuh Dispora Garut,” paparnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kota Bekasi Mendorong Intensifikasi Penerimaan Pajak Daerah Oleh Bapenda

Selain Kuswendi, Rudy Gunawan juga harus bersikap tegas dengan mencopot Wawan Nurdin selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Air Mineral (Disperindag & ESDM), Kalak BPBD yakni Dadi Zakaria serta Kadis PUPR, UU Saepudin.

Selain ke empat pejabat itu kami juga mencatat nama Kadisdik Garut, Totong dan Budi Gan Gan selaku Kadisparbud, Kadishub H Suherman serta Kepala Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Garut sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi di Kabupaten Garut.

“Jadi yang dianggap tidak kompeten oleh Pansel ini harus dijelaskan oleh bupati. Namun ketika bupati tidak mampu menyebut siapa saja pejabat eselon II tidak kompeten, maka kami LSM SIDIK yang akan membantu bupati untuk tahu siapa saja pejabat tersebut, diantaranya Wawan Nurdin, Dadi Zakaria, UU Saepudin, Kuswendi, Totong, Budi Gan Gan, Suherman dan Widiana,” tegasnya.

(amd/rjn).

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami