Kuasa Hukum Kades Segara Makmur Menggugat Kejari Cikarang

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Kuasa hukum Kepala Desa Segara makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sopyan menggugat Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Gugatan ini diajukan terkait penahan terhadap Agus Sopyan di Lapas Kelas II Cikarang.

 

“Pesidangan hari ini adalah Sidang perdana, di dalam persidangan itu yang hadir dari pihak tergugat satu dan dua, sedang turut tergugat tidak hadir menurut majelis menyampaikan turut tergugat dalam hal ini Kalapas Kelas II Cikarang padahal sudah dipanggil sehingga kata majelis persidangan hari ini tidak sah dan ditunda satu minggu,” kata Taruli Simanjuntak didampingi Iskandar Ikbal kepada Metropolitan usai mengikuti sidang Pengadilan Negeri Cikarang, (16/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Taruli, Gugatan itu diajukan Kuasa Hukum Agus Sopyan, berawal dari tindakan Kejaksaan pada tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Kantor Klienya (Red- Agus Sopyan dan membawanya Klienya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/202.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Resmi Melantik 9 Kepala Desa Terpilih Masa Bakti 2021-2027

 

“Pada saat itu Kliennya masih berkerja,pada saat itu juga saat itu Klien saya telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Taruli.

 

“Anehnya, pada saat membawa Kliennya, Maruli menyebutkan Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat yugas atau surat perintah membawa Klienya atau Surat yang senilai dan setara dengan itu,”kata Maruli Simanjuntak di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Muktiwari Satu Membara! Ribuan Warga Tumpah Ruah Antar Haji Bahrudin Daftar Pilkades 2026

 

Selain itu, Maruli Simanjutak mengungkapkan pada saat membawa Kliennya, Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan Salinan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang katanya putusan. Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021.

 

“Pada saat dibawa Kejaksaan, Klien saya saat itu telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena tidak disertai Surat Perintah dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Maruli.

 

Maruli menyebutkan, Klienya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021

Baca Juga :  Peras OPD di Kabupaten Bekasi, Kejari kab Bekasi tahan oknum BPK

Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan kliennya dari dari segenap dakwaan.

 

“Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kliennya adalah bebas,” kata Maruli.

 

Taruli mengatakan selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan ke dalam Lapas Kelas II Cikarang adalah perbuatan hukum.

 

“Atas dasar itulah, kita menggugat Kejari Cikarang ke penggadilan Selain mengajukan gugatan di PN. Cikarang, KLIEN juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang dimaksud kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” tandas Maruli.

 

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Shin Tae-yong Hadir di Bekasi, DPD RI Bidik Calon Bintang Baru Timnas Indonesia
Rawabinong Dibidik Jadi Ikon Wisata Bekasi, Fasilitas Bakal Ditambah
PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Shin Tae-yong Hadir di Bekasi, DPD RI Bidik Calon Bintang Baru Timnas Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Rawabinong Dibidik Jadi Ikon Wisata Bekasi, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Berita Terbaru