RakyatJabarNews.com, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mulai menyebarkan pengumuman rekrutmen Agen Sosialisasi. Nantinya, mereka yang terpilih akan ditempatkan di setiap kecamatan di seluruh Kabupaten Cianjur.
Ketua Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, menjelaskan ada dua orang yang dibutuhkan untuk ditempatkan di setiap kecamatan.
“Jadi, untuk 32 kecamatan dibutuhkan 64 orang agen sosialisasi,” jelasnya.
Hilman menerangkan,tugas dan fungsi agen sosialisasi adalah menyebarluaskan informasi tentang arti penting demokrasi dan informasi mengenai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.
“Termasuk setiap tahapan Pilgub Jabar, agen sosialisasi harus mampu menerangkan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, karena Pilgub Jabar 2018 nanti adalah hajat utama dari KPU Provinsi Jabar, maka yang paling mempunyai kewenangan mengenai waktu, kuota serta honornya ditentukan oleh KPU Provinsi Jabar sendiri.
“Adapun pelaksanaan seleksinya didelegasikan kepada KPU kabupaten/ kota yang ada di Jawa Barat. Termasuk Cianjur ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hilman memaparkan, para agen sosialisasi itu akan dipilih dari dan ditempatkan di kecamatan tempat para agen sosialisasi itu berdomisili. Mereka akan bekerja melakukan sosialisasi Pilgub Jabar 2018 selama 5 (lima) bulan. Mulai Februari hingga Juni 2018.
Adpaun syarat calon agen sosialisasi di antaranya Warga Negara Indonesia berusia antara 17 sampai 50 Tahun. Minimal pendidikan SMA, berdomosili di kecamatan setempat, tidak sedang menjadi pengurus partai politik yang ada, terdaftar sebagai pemilih, mampu berkomunikasi dengan baik, bertanggung jawab serta berahklak baik, bukan bagian dari penyelenggara Pemilu.
Lalu tidak pernah terlibat tindak pidana atau sedang menjalani proses hukum tindak pidana, mempunyai pengalaman terkait penyuluhan atau aktif dalam organisasi masyarakat serta kemahasiswaan, tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu, dan yang terakhir adalah tidal pernah di DKPP-kan bagi mantan penyelenggara pemilihan.
Sedangkan persyaratan pendaftaran, Hilman menegaskan agar calon Agen Sosialisasi Pemilu menyertakan daftar riwayat hidup, E-KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah SMA/sederajat, pas photo 4 x 6 sebanyak dua lembar, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.
Selain itu ditulis juga sebuah pernyataan bahwa calon agen sosialisasi sedang tidak terlibat dalam tindak pidana atau menjalani proses hukum pidana. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan mencalon diri sebagai anggota legislatif dalam lima tahun terakhir. Terakhir yaitu bersedia menjadi agen sosialisasi.
Dirinya mempersilahkan masyarakat Cianjur, yang memenuhi syarat dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos, dan kirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur di Jl. Ir. H. Juanda No. 28 B Selakopi, Cianjur.
“Silahkan daftarkan diri anda sekarang juga, kami menunggu secepatnya,” pungkasnya. (red/RJN)