KPK: Ada Penerima Suap Meikarta yang Belum Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2019 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Investigasi kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum selesai. Penyidik lembaga antirasuah itu menduga kuat masih ada pihak lain penerima suap yang masih bebas berkeliaran.

“Sampai saat ini, KPK sudah memproses 11 orang, sembilan saat OTT dan dua orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana? Dari fakta-fakta yang ada kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Saat ini, KPK sendiri sudah mengidentifikasi bahwa kasus suap itu tidak hanya terjadi pada satu atau dua proses saja dalam perkara perizinan proyek Meikarta tersebut. Suap diduga kuat juga terjadi pada beberapa tahapan izin proyek pembangunan Meikarta yang lain.

“Ada enam proses yang kami indentifikasi. Mulai dari izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), rencana detil tata ruang (RDTR) sampai pada izin soal kebakaran sampai dengan izin mendirikan bangunan,” papar Febri.

Meski demikian, Febri menekankan bahwa sebuah proses hukum tentunya harus dijalankan secara bertahap. Penyidiknya pun bakal berhati-hati dalam melanjutkan investigasi kasus itu.

“Artinya apa? Kami akan telusuri terus menerus pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini,” tutur dia.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Ketika ditanya mengenai sejumlah anggota legislator Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat sempat disebut dalam persidangan terlibat perizinan proyek itu, Febri mengatakan, di antara mereka, sudah ada yang diperiksa. Selebihnya, penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepada mereka.

“Saksi-saksi dari anggota DPRD Bekasi sudah ada yang kami periksa dalam proses penyidikan ini. Nanti, saksi-saksi yang lain tentu akan kami periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik,” ucap Febri.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan penyidik KPK pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Indomaret Adakan Pelatihan UMKM di Kota Bekasi

Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaeli divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu bekas Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

(red/rjn)

Sumber:kompas

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

XLSMART Uji Coba Registrasi Kartu SIM dengan Teknologi Biometrik Pengenalan Wajah
Dian Siswarini Resmi Pimpin ATSI 2025–2029, Komit Dorong Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
Update Lalu Lintas: Perbaikan Gerbang Tol Cawang–Tomang–Pluit Capai 44,64%
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
AXIS Nation Cup 2025 Jabodetabek Usai, Enam Jawara Siap Berlaga di Grand Final Nasional
Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat
XLSMART Resmikan Pusat Operasi Terpadu di BSD, Jamin Pengalaman Pelanggan Lebih Baik
Suara Para Juara” Bergema di GOR UNJ, Noa Leatomu Dukung Bakat Futsal di AXIS Nation Cup 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:25 WIB

XLSMART Uji Coba Registrasi Kartu SIM dengan Teknologi Biometrik Pengenalan Wajah

Senin, 29 September 2025 - 19:47 WIB

Update Lalu Lintas: Perbaikan Gerbang Tol Cawang–Tomang–Pluit Capai 44,64%

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 September 2025 - 19:29 WIB

AXIS Nation Cup 2025 Jabodetabek Usai, Enam Jawara Siap Berlaga di Grand Final Nasional

Sabtu, 27 September 2025 - 19:25 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !