KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

i

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang yang seluruhnya bernilai Rp 8,1 miliar.

Penyitaan ini dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan pada Minggu (12/1/2025).

Kasus ini melibatkan pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Cara Mudah dan Aman Cek NIK untuk Verifikasi Pendaftaran Pelanggan XL Axiata

Mereka terdiri atas empat penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 pemberi, dengan rincian 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Kasus ini bermula dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang menjadi salah satu aktor utama dalam skandal tersebut.

Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak pelaku korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Pasca Idul Fitri 1442 H, Jasa Marga Catat 95 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Aksi penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana publik untuk keuntungan pribadi. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, KPK berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota
Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat
Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB
JMSI Bekasi Raya Siapkan Program Desa Maju dan Literasi Digital Sekolah 2026
Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis
Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025
BCA Salurkan Pinjaman Rp600 Miliar untuk Perluas Layanan Taksi Listrik Green SM Indonesia
Internet 5G Bisnis

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:30 WIB

Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat

Kamis, 23 April 2026 - 17:13 WIB

Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

JMSI Bekasi Raya Siapkan Program Desa Maju dan Literasi Digital Sekolah 2026

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis

Berita Terbaru