Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang yang seluruhnya bernilai Rp 8,1 miliar.
Penyitaan ini dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan pada Minggu (12/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini melibatkan pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas empat penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 pemberi, dengan rincian 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Kasus ini bermula dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang menjadi salah satu aktor utama dalam skandal tersebut.
Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak pelaku korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aksi penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana publik untuk keuntungan pribadi. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, KPK berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.