Kota Bekasi Memulai Pembelajaran ATHB SP

- Redaksi

Senin, 22 Maret 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pada hari ini Kota Bekasi memulai pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP). Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengizinkan pembelajaran tatap muka.

Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, terdapat sejumlah 88 SD negeri dan swasta, dan 22 SMP negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP (Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan) mulai 22 Maret 2021.

“Sekolah tatap muka diperbolehkan pada sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah lokasi atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19. Sementara itu, zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” Jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

“Satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya,” tambah Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Kodrat Prabowo: Angka Hutang Tinggi namun Masih Posisi Aman

Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 mengenai panduan sekolah ATHB SP.

Pada penerapan ATHB SP pengajaran melalui daring (dalam jaringan) atau pengajaran jarak jauh tetap dilaksanakan secara paralel dengan tatap muka.

Siswa yang datang ke sekolah dibatasi dan dipastikan sehat serta tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus diizinkan oleh orangtua mereka untuk belajar ke sekolah.

“Bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ (pelajaran jarak jauh) oleh satuan pendidikannya,” kata Inayatullah.

Baca Juga :  Tri Sampaikan LKPJ TA 2018 Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota juga mengimbau supaya para satuan pendidikan memperketat dan memperhatikan penuh Protokol Kesehatan yang ada di sekolah.

” Dengan prokes yang ketat dan harus di perhatikan. Tiap harinya dilakukan evaluasi dan di monitoring,” tutup Inayatullah.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru