Bekasi – Rabu 1 Februari 2023, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi adakan pertemuan membahas persiapan pemilu 2024. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, untuk tahapan-tahapan terkait persiapan pemilu dan kpu menyampaikan progresnya sudah on proses mulai pembentukan pendaftaran Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Kata Dia, Ani Rukmini mulai dari badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, “ujarnya saat diwawancarai media onlie rakyajatbarnews.com, Jumat 3 Februari 2023.
Mengenai Dapil?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Untuk penetapan dapil sendiri sedang on proses pengumumannya penetapanya di 9 Februari 2023, apakah dapilnya masih dapil yang sama apakah ada perubahan, opsinya kan ada 3 nanti dimana tinggal dipilih opsi yang ketiga itu, “ Kata Ketua Komisi I.
“ Saya sangat mengapriasi kinerja KPU Kabupaten Bekasi sudah sesuai schedule dan tahapannya, Maka ayo sama-sama menjaga supaya Pemilu 2024 mendatang betul-betul terwujud sebagai sebuah proses demokrasi yang sehat, yang bisa menjadi pestanya rakyat. “
Ya semoga kedepan di pemilu 2024 pesta yang di lakukan 5 tahun seklai ini, menjadi pesta demokrasi yang semakin berkualitas, jujur, adil dan bertanggung jawab dan anggota dewan yang terpilih pun berkualitas dan amanah dalam mengemban jabatannya, “ ujar Ani.
Hal ini disampaikan, Jajang Wahyudin Selaku Ketua KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan, petugas pemutakhiran data pemilih nantinya bertugas melakukan pendataan di lingkungan sekitar tempat pemungutan suara saja.
Berbekal data KPU, petugas ini melakukan pendataan sekaligus verifikasi secara faktual dari rumah ke rumah untuk memastikan kecocokan data identitas pemilih dengan kediaman yang dihuni.
“Apabila sudah tercantum dan terdata maka akan kita masukkan dalam Sidalih (Sistem informasi data pemilih) untuk kemudian diberikan stiker di rumahnya, kita mohon untuk ditempel sebagai calon pemilih untuk Pemilu 2024,” katanya.
Sedangkan jika ada warga yang rumahnya belum masuk ke dalam data namun identitas berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang bersangkutan sesuai, maka petugas pemutakhiran data pemilih ini akan memasukan data tersebut sebagai pemilih sementara.
“Kalau memang benar warga di situ tapi belum terdaftar maka akan dimasukkan ke dalam calon pemilih, data potensial pemilih. Pantarlih selanjutnya akan melaporkan ke kami bahwa ada sekian warga yang belum terdata di daftar pemilih,” katanya.
“Kemudian kita akan cek, apakah data tersebut ekuivalen dengan data dari Kemendagri. Kalau ada maka akan kita masukkan ke Sidalih dan kita masukkan ke dalam daftar pemilih sementara,” tukasnya. (Advertorial/ Aziz)









