Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (31/05/2023) malam.
Dani Ramdan mengatakan, revisi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang Undang karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.
“Di antaranya terkait retribusi daerah, dari sebelumnya 23 jenis sekarang ini menjadi 18 jenis, berkurang, namun walaupun jenisnya berkurang, tapi Insya Allah tidak mengurangi potensinya dan masih bisa kita optimalkan lagi,” ucapnya.
Dani menjelaskan, sebagai antisipasi supaya pendapatan asli daerah (PAD) tidak berkurang, Pemkab Bekasi akan merevitalisasi tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah.
“Tim ini akan saya pimpin langsung, sehingga PAD nanti bisa optimal dalam satu tahun ke depan,” tandasnya.
Upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan PAD, sambung Dani, di antaranya akan menggenjot sektor retribusi jasa perparkiran dan kebersihan.
“Karena dua jenis sektor tersebut masih kurang optimal selama ini,” jelasnya.
Pj Bupati Bekasi mengatakan, sekarang ini target PAD Kabupaten Bekasi baru sekitar Rp 2,5 triliun, dan akan ditingkatkan lagi hingga mencapai Rp 3-4 triliun.
“Dengan naiknya PAD ini diharapkan akan memberikan dorongan signifikan untuk belanja infrastruktur dan yg lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Pansus 24 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan, pihaknya akan segera memproses Raperda ini, sehingga segera bisa disahkan jadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi.
“Kita bersama tim Pansus 24 akan sesegera mungkin untuk kita proses sehingga Raperda ini bisa rampung untuk disahkan jadi Perda nantinya,” ucapnya
Anden berharap, penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sampai terlambat, karena kalau hal itu terjadi maka tidak ada kesempatan bagi Pemda Bekasi untuk bisa memungut pajak dan retribusi daerah.
“Ya, jangan sampai terlambat Perda ini karena sangat penting untuk mengatur pajak dan retribusi daerah, dengan harapan nantinya bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.red